Selasa, 23 Juli 2024

Kelabui Petugas Pura-Pura Pingsan, Polisi Geledah Kediaman Dan Brongsong Pengguna Narkoba SK Berikut Barang Bukti


KALIMANTAN BARAT, MM - Seorang Pria berinisial SK (34) berpura-pura pingsan saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah SK.(23/7/2024).

Berbekal informasi dari masyarakat, pada hari Kamis (11/7) Pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Sergapan petugas membuat SK panik dan berpura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksi pelaku tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tetap melanjutkan penggeledahan dengan teliti.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba. Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.
 
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi,melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan setelah pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan petugas SK dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur. Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir,"terang Ade, Selasa (23/7/2024) siang.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dari informasi pelaku sampai saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat di atensi oleh Bapak Kapolres Kubu Raya. Polres Kubu Raya melalui Sat Narkoba akan terus melakukan upaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tidak ada tempat bagi pelaku tindak kejahatan narkotika di Kabupaten Kubu Raya,"tandasnya.

Ade mengungkapkan, Selain melakukan penindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta komunitas masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba dan Judi Online.

"Polres Kubu Raya dalam hal ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum saja, kami juga berusaha mencegah peredaran narkoba dan judi online melalui edukasi. Dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat, kami berharap masyarakat dapat saling mengingatkan, lebih waspada, dan berperan aktif dalam upaya pencegahan."pungkas Ade.

Akibat perbuatannya, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Mukidi) MM

Senin, 22 Juli 2024

Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Tentang Penetapan Dan Penahanan Tiga Tersangka Atas Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai di Pemkab Kapuas Hulu


KALIMANTAN BARAT, MM - Penahanan Tersangka Atas Nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019. Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi pers yang di gelar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Senin, 22 Juli 2024.

Dalam keterangannya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. mengatakan bahwa,Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. 

"Tim Penyidik setelah yakin dengan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘AH’ yang sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 telah menetapkan 6 Tersangka dalam perkara yang sama," terang Siju, S.H.,M.H.

Selanjutnya Ia juga memaparkan bahwa penahanan Tersangka atas nama ‘TK’, ‘AN’ dan ‘AH’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019,Pada hari Senin, 22 Juli 2024.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV.Rindi (Penyedia Barang & Jasa), Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AH’ selaku Kadis Perhubungan Kab. Kapuas Hulu Tahun 2019 ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024," papar  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Penyidik telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

"Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat di internet (google) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019. Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet (google). Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang," ungkapnya.

"Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi SUDIYONO, S.PKP) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan," sambungnya.

"Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi EVI, kapal diperbaharui saksi EVI dengan bantuan saksi RIDWAN yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di sungai Desa Perigi Kec. Silat Kab. Kapuas Hulu. Setelah sampai di lokasi kapal diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tersangka ‘BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rek. CV. RINDI di Bank Kalbar Cabang Putussibau," terang Siju.

Kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi RIDWAN yang membantu saksi EVI memperbaharui kapal.Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari tersangka ‘AH’," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Rp. 1.787.577.500,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) (temuan / kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000).

"Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat," pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, S.H.,M.H.

(Daljono) MM

Sabtu, 20 Juli 2024

Peringati HUT Ke XXIV IAD Dan HBA ke 64, Kejari Lamongan Adakan Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan


LAMONGAN, MM - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 64 dengan Tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”, serta peringati Hari Ulang tahun Ke XXIV Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah melaksanakan berbagai kegiatan.

Salah satunya, yakni Upacara Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2024 pukul 07.00 WIB s/d. yang dipimpin langsung Rizal Edison, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

Adapun Penanggung Jawab kegiatan tersebut yakni Dessy Adhya Purwandiny,S.E., S.H. (Ketua Panitia HBA ke-64 tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lamongan). 

Sementara yang bertindak sebagai petugas upacara lainnya, Perwira Upacara, yaitu Akhmad Reza Indrawan, S.H., M.H., Komandan Barisan Nugroho Satya Basuki, S.H., dan Pembawa Acara Ari Dwi Yani, S.H.

Selanjutnya untuk Pembawa Karangan Bunga, Rafli Fathurrahman, S.H., Annisa Rizky Melliawati, S.H., Zaqa Arif Firnand, Syifa Dianingtyan Anggraeni.

Sebagai Pembawa Bunga Tabur, Elvira Dwi Ayu Fortuna, Lutfi Faridatun Nisa, Kartika Ningtyas Dyah Lestari, dan Keamanan atau Lalin, Rahadi, M. Kholik.

Kegiatan Upacara Ziarah tersebut diikuti oleh Mhd.Fadly Arby, S.H., M.Kn. Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Dessy Adhya Purwandiny, S.E., S.H. Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Lamongan.

Anton Wahyudi, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, S.H., M.H. Kasi Tindak Pidana Umum. 

Rachmad Wirawan, S.H. Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Eka Hariyadi, S.H. Kasubagbin Kejari Lamongan, Jaksa Fungsional, Pegawai Pramubakti dan Anggota Kodim 0812 Lamongan.

Selanjutnya untuk rangkaian Kegiatan, Pukul 06.50 WIB, Upacara Ziarah Dilaksanakan diawali Laporan Oleh Perwira Upacara, Pukul 06.55 WIB, Mengheningkan Cipta yang dimpimpin Oleh Inspektur Upacara. Pukul 07.00 WIB, Peletakan Karangan Bunga oleh Inspektur Upacara bersama Ketua IAD Kota Lamongan, Pukul 07.20 WIB, 

Penghormatan Kepada Arwah para Pahlawan dipimpin Inspektur Upacara, Pukul 07.25 WIB, Upacara Selesai Dilanjutkan dengan Foto Bersama, Pukul 07.45 WIB, Tabur Bunga serta Pengisian Buku tamu, Pukul 08.00 WIB.

Menurut Kajari Lamongan Rizal Edison melalui Kasi Intelijen MHD Fadly Arbiy menegaskan Kegiatan tersebut sekaligus bertunjuan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan. 

"Terutama bagi generasi sekarang pihaknya terus memberikan pemahaman makna pahlawan yang bisa direnungi dan diimplementasikan dimanapun berada," tandasnya.

(Agus) MM

Rabu, 17 Juli 2024

Dalam Rangka Antisipasi Kesalahan Prosedur Dalam Tugas Satbrimob Polda Kalbar Perintahkan Jajaran Selalu Latihan


KALIMANTAN BARAT, MM - Satbrimob Polda Kalbar perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan latihan mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas, di lapangan Mako Brimob Polda Kalbar. pada Rabu (17/07/24).

Dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan Satbrimob Polda Kalbar perintahkan seluruh jajaran untuk terus melaksanakan kegiatan latihan.

Kegiatan latihan yang diperintahkan Satbrimob Polda Kalbar kepada jajarannya ini selain untuk mengantisipasi kesalahan prosedur dilapangan juga sebagai salah satu langkah deteksi dini satuan untuk mempersiapkan para personelnya. sehingga personel selalu siap apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh satuan kewilayahan maupun negara.

"Kegiatan latihan ini juga merupakan salah satu bentuk persiapan yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk mempersiapkan personelnya menjelang pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dimulai," ungkap Dansatbrimob Polda Kalbar Kombes Pol, Irwan Jaya (17/7/2024) di lokasi kegiatan.

Ia juga menambahkan kepada para komandan dimasing-masing jajaran untuk menjelaskan kepada para personel tentang petunjuk dan arahan dari Korps Brimob Polri.

"Untuk menjadi pedoman mereka pada saat nanti pelaksanaan tugas dilapangan,"imbuh Dansatbrimob Polda Kalbar.

Kegiatan latihan yang diperintahkan oleh Satbrimob Polda Kalbar kepada jajarannya ini juga upaya untuk menambah rasa percaya diri personel.

"Para personel selain menguasai praktek mereka juga di wajibkan menguasai teori sehingga mereka semakin percaya diri pada saat bertugas dilapangan," pungkas Kombes Pol, Irwan Jaya. 

(Darsono) MM

Minggu, 14 Juli 2024

Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Dimeriahkan Dengan Lomba Tangkap Ikan Bersama Pangdam XII/Tpr


KUBU RAYA, MM - Ratusan Prajurit dan masyarakat meramaikan lomba tangkap ikan bersama Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, bertempat di Kolam halaman depan Makodam XII/Tpr, pada Minggu (14/7/2024).

Lomba tangkap ikan ini digelar usai lomba lari Tanjungpura City Run. Meskipun lelah usai mengikuti event lari, para peserta lomba tampak semangat berupaya menangkap ikan dengan tangan kosong di tiga kolam. Kolam 1 dan 3 untuk laki-laki dan kolam 2 untuk peserta wanita.
 
Walaupun badan basah dan penuh dengan lumpur mereka tidak surut untuk mendapatkan ikan Patin dan Lele yang sebelumnya dilepaskan oleh Pangdam XII/Tpr. 

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, selain untuk memeriahkan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr kegiatan ini juga sarana silaturahmi antara Prajurit Tanjungpura dengan masyarakat serta ajang melepas lelah.

"Lomba ini memiliki makna bahwa untuk mendapatkan sesuatu diinginkan tidaklah mudah, butuh tekad, semangat dan kerjasama," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan.

Adapun yang berhasil menjadi juara diantaranya, untuk kolam 1 juara 1 diraih Prada Robert dari Yonif 643/WNS (Lele 7,35 Kg), juara 2 diraih Muh. Rehan (Patin 6,20 Kg). Kolam 2 (Putri) juara 1 diraih Bela Ajura (Patin 5,75 Kg) dan juara 2 diraih Sertu Aju dari Spersdam XII/Tpr (Patin 5,35 Kg). Untuk pemenang total Ikan Terberat diraih Bela Ajura dari kab.Bengkayang sebanyak 11,45 Kg.

(Mudjiono) MM

Sabtu, 13 Juli 2024

Marak Kekerasan Pada Anak di Cianjur, TK Nirwana Cendikia Deklarasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini


JAWA BARAT, MM - Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, TK Nirwana Cendikia melaksanakan deklarasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak usia dini, sekaligus diadakan seminar Parenting tentang anti kekerasan.

Kegiatan tersebut telah tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, di laksanakan di ruang kelas TK Nirwana Cendikia Blok B 6/11 Loji Gekbrong Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024).

Usai kegiatan, Kepala Sekolah TK Nirwana Cendikia Didin Saripudin, S.Pd., M.Pd mengatakan, bahwa kegiatan tersebut, merupakan upaya memberikan pemahaman pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidik TK Nirwana Cendikia sekaligus melakukan deklarasi demi mewujudkan sekolah sebagai tempat membahagiakan.

Dimana anak-anak selalu terlindungi aman dan nyaman untuk mengembangkan diri secara optimal, pasalnya, menurut Didin Saripudin bahwa kekerasan tidak bisa membuat anak-anak merasa nyaman dan bahagia.

"Jadi, tugas kita bersama untuk mengawasi tumbuh kembang anak, dan melalui deklarasi ini, semoga sekolah menjadi ramah anak, anti bullying dan anti kekerasan," pungkas Didin Saripudin.

(Usep) MM

Rabu, 10 Juli 2024

Pilkada 2024, Tokoh Dan Warga Masyarakat Deklarasi Mendukung Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti


JAWA BARAT, MM - Puluhan tokoh dan warga masyarakat Cianjur menggelar deklarasi Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebanyak empat partai politik yang tergabung di Sugih Mukti semakin menguat banyaknya dukungan yang telah mendeklarasikan untuk dukungan secara terang-terangan.

Setelah deklarasi koalisi "Sugih Mukti" yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKS. Kini dukungan bermunculan termasuk yang mengatasnamakan GAMIS (Gerakan Masyarakat Peduli Cianjur Sugih Mukti), melakukan deklarasi.

"Deklarasi ini sebagai ekpresi kepedulian dan harapan kami untuk Pilkada Cianjur agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang mampu mengembalikan Cianjur Sugih Mukti yang secara substansi sudah jauh di tinggalkan dan dilupakan," ujar Umar Nurdiana, Rabu (10/7/2024).

Kami mendorong partai-partai yang memang serius ingin mengembalikan Cianjur kepada Sugih Mukti untuk serius juga melakukan langkah-langkah kongkrit dalam menentukan calon dan berani mengenyampingkan ego politiknya.

"GAMIS akan terus bermunculan di setiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan, bahkan RT RW serta kami sudah siap menjadi garda depan turut serta dalam menyukseskan Pilkada Cianjur 2024, pungkasnya.

(Encep) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dinilai Gagal Faham, Ketua Umum IP3N : Perseroan Perorangan Jelas Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, MM - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA