SUMATERA UTARA, MM - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse
Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap Haryo Guntoro, mantan
angulu Nagori Purwodadi, pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul
13.30 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang terletak di
Kecamactan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, atas dasar Laporan
Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari
2024.
Haryo
Guntoro selaku pangulu tahun 2021 melakukan tindak pidana korupsi
terkait penggunaan Dana Desa Nagori Purwodadi untuk tahun anggaran 2021.
Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun
terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat penyalahgunaan
Dana Desa tersebut. Alokasi Dana esa pada tahun 2021 sebesar Rp.
697.016.000, namun hanya menerima Dana Desa sebesar Rp. 415.306.400
dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya
sebesar Rp. 58.326.773.
Dalam proses penangkapan, tim yang dipimpin oleh IPDA Antnyus Hutahayan, SH, MH beserta anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk peraturan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dalam menanggapi penangkapan Haryo Guntoro, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menggarisbawahi komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan
Dana Desa.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan Dana Desa dari praktik-praktik koruptif," ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(24/4/2024).
Ia
menambahkan bahwa, "Kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan penuh
ketelitian dan keadilan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya
digunakan untuk pembangunan Nagori Purwodadi dan kesejahteraan
masyarakatnya benar-benar terlaksana sesuai dengan peruntukannya."
AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menyatakan bahwa investigasi terus dilakukan secara mendalam dengan memeriksa lebih lanjut semua pihak yang terlibat, serta menelaah semua dokumen dan bukti yang terkait.
"Proses
hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga pemerintahan khususnya terkait pengelolaan
Dana Desa dapat terjaga atau bahkan meningkat," tegasnya.
Menurut dirinya,
tindakan ini juga sejalan dengan arahan Polda Sumatera Utara dan
prioritas kepolisian dalam memerangi korupsi, sebagai upaya untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme).
"Kami
berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak
akan ada toleransi untuk korupsi. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya
untuk siapapun yang terbukti bersalah," tandas AKP Ghulam.
AKP
Ghulam, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun,
menekankan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam
menangani kasus-kasus pencurian dan tindak pidana lainnya. Ia juga
berharap agar kedepannya pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan
lebih transparan dan akuntabel.
"Kami memandang perlu ada peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan pengelolaan aset desa. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah lokal tetap terjaga," tutur AKP Ghulam.
"Sebagai
tanggung jawab bersama," lanjutnya,"Peningkatan kualitas pengelolaan
Dana Desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi masalah hukum yang
mungkin muncul di masa depan."
Diharapkan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk kasus-kasus serupa di masa depan, dapat diatasi dengan cepat dan efektif sebagai bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menegakan bahwa, "Haryo
Guntoro yang menjabat sebagai Pangulu dari tahun 2016 sampai 2022, kini
dihadapkan pada tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan
pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
"Selain
itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lokal
dan masyarakat, dengan jumlah total saksi yang diperiksa mencapai 37
orang. Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk
pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas
kasus untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umu,m" pungkasnya.
Sementara para warga Nagori Purwodadi mengharapkan keadilan dapat ditegakkan dan transparansi pengelolaan Dana Desa dapat lebih ditingkatkan, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
(Ucok) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar