JAKARTA, MM - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari 7 orang Tersangka. (09/01/2023).
Dalam pemyampaiannya JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana menjelaskan terkait 7 permohonan yang di ajukan tujuh orang tersangka, diantaranya sebagai berikut;
Tersangka
Nanda Situmorang anak dari Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri
Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
Tersangka
Asrul bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di
Sabang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
Tersangka
Muhammad Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka
Aripin bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka
Risman Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang
disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka
Ujang Rohidik bin (Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka
Mulyadi alias Anang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini Dr Fadil Zumhana menguraikan bahwa hal tersebut diberikan berdasarkan antara lain:
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan
karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif," urainya.
Selanjutnya,
Jagung Muda Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran
JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas JAM-Pidum, Dr Fadil Zumhana.
(Setiawan) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar