JAKARTA, MM - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jagung Muda Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan didalam rilis yang terbit pada hari ini Senin(11/12/2023) terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwasannya jumlah saksi yag diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 2 orang yang beinisial atas nama HA dan KGPD.
"Untuk kedua orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini yaitu adalah saksi HA yang merupakan Direktur PT Agung Kusuma, dan saksi KGPD yang merupakan Direktur PT Nusantara Lima.", ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana. pada Senin (11/12/223).
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.", jelas Tim Penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan didalam rilis yang terbit pada hari ini Senin(11/12/2023) terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwasannya jumlah saksi yag diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 2 orang yang beinisial atas nama HA dan KGPD.
"Untuk kedua orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini yaitu adalah saksi HA yang merupakan Direktur PT Agung Kusuma, dan saksi KGPD yang merupakan Direktur PT Nusantara Lima.", ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana. pada Senin (11/12/223).
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.", jelas Tim Penyidik.
(Andrea) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar