JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan masalah irigasi di Indonesia. Pasalnya, saat ini masih ada isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi, seperti kondisi fisik jaringan irigasi, kelembagaan, dan partisipasi petani.
Hal ini disampaikan Wempi pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) Tahun 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46 persen di antaranya dalam kondisi rusak.
"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50 persen jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.
Padahal, kata dia, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.
"Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi," tandasnya.
Hal ini disampaikan Wempi pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) Tahun 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46 persen di antaranya dalam kondisi rusak.
"Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50 persen jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan. Selain itu juga dukungan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas," katanya.
Padahal, kata dia, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah," ujarnya.
Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.
"Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi," tandasnya.
(Tf/Als) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar