JAKARTA, MM –Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures)terhadap lonjakan impor kain tenunan dari benang filamen artifisial pada Jumat, (27/10/2023).
Impor produk tersebut mencakup tiga nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri penghasil kain tenunan dari benang filamen artifisial untuk melakukan penyelidikan safeguard measures pada Senin (18/9) lalu.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor kain tenunan dari benang filamen artifisial dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor tersebut,"ujar Nugraheni.
Nugraheni memaparkan, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2020—2022.
"Indikator ini antara lain penurunan keuntungan secara terus-menerus yang diakibatkan oleh turunnya volume produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, keuntungan, berkurangnya jumlah tenaga kerja, meningkatnya persediaan, serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik," paparnya.
"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2020—2022), terjadi peningkatan jumlah impor kain tenunan dari benang filamen artifisial dengan tren sebesar 1.448,32 persen," sambung Nugraheni.
"Pada 2022," lanjut Nugraheni,"Volume impor produk ini tercatat sebesar 75.543 ton, naik 400,33 persen dari 2021 yang tercatat sebesar 15.099 ton.
"Sebelumnya," kata Nugraheni," Volume impor pada 2021 tersebut naik sebesar 4.691,43 persen dari 2020 yang tercatat sebesar 315 ton. Negara utama asal impor Indonesia untuk produk ini didominasi Tiongkok dengan pangsa mencapai 99,26 persen, sementara negara lainnya sebesar 0,74 persen.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI," tandas Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti.
(Najwa) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar