JAKARTA, MM - Kepala
Biro Hukum, Adiman, SH, M.Si, Bersama Jajaran Biro Hukum Pemprov
Sulawesi Tengah diutus Gubernur Sulawesi Tengah untuk datang dan
melakukan konsultasi terkait dengan kondisi Pertambangan di Sulawesi
Tengah dengan maksud mendapatkan jawaban kongkrit ditinjau dari sisi
hukum oleh Kementerian ESDM, pada Kamis , (19/10/2023).
Kunjungan
Konsultasi Hukum Biro Hukum pada Kementrian ESDM di terima Sekretaris
Dirjen Minerba, Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM, Marthin Saragi.
Dalam
kunjungan konsultasinya Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah,
Adiman,SH, M.Si menyampaikan beberapa hal.yang disampaikannya
diantaranya adalah tentang, surat Gubernur yang meminta Putusan TUN
jangan serta merta menjadi Dasar IUP untuk mendaftar di MODI.
"Terlebih
dahulu di lakukan Klarifikasi Kepada Gubernur agar IUP yang terdaftar
di MODI atas Putusan PTUN sudah Clean And Clear dan tidak menghambat
Sistem Investasi di Daerah," kata Adiman.
Kepala
Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah meyampaikan harapan Gubernur
terkait dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah
Pertambangan.Dimana peran Gubernur dapat diatur kewenangannya terkait
dengan Penetapan Wilayah Pertambangan di Daerah.
Selanjutnya Adiman mempertanyakan tentang Kondisi IUP yang dapat terbit dilokasi tanah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat.
"Gubernur
juga meminta kami untuk mempertanyakan terkait dengan Pelaksanaan
Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara
Pemrosesan, Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan,"
ungkapnya.
Menjawab pertanyaan tersebut Marthin Saragih Biro Hukum ESDM menyampaikan bahwa Usul
Penetapan Wilayah Pertambangan merupakan kewenangan Gubernur.
"Hal ini
Sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ditegaskan
pada PP Nomor 25 Tahun 2023," terangnya.
Lanjutnya,"Terkait
dengan IUP yang terbit pada lokasi tanah masyarakat yang
telah memiliki Sertifikat , agar pemilik IUP terlebih dahulu
menyelesaikan
hak masyarakat.Kalau hak masyarakat belum diselesaikan. Pemilik IUP
tidak boleh melakukan operasional Pertambangan di lokasi tanah
masyarakat walaupun ada IUP yang dimilikinya. Bayar dulu tanah
masyarakat
baru lakukan penambangan," tamdasnya.
Sementara terkait Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara
Pemrosesan, Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan,Biro Hukum ESDM menjawab.
"Regulasi tersebut sudah berlaku dan sudah berjalan," tegas Marthin Saragih.
Pada kesempatan itu juga Setdirjen Minerba, Imam Sinulingga turut menyampaikan bahwa.
"Surat
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura kepada Menteri ESDM sudah
ditindak lanjuti dan akan dilaksanakan bahwa Putusan TUN akan terlebih
dahulu di Konsultasikan Dan di Klarifikasi kepada Gubernur sebelum
dilakukan pendaftaran di MODI," jelas Setdirjen Minerba.
Diketahui
bahwa, konsultasi tersebut dilakukan Karo Hukum, Adiman, Kabag Bantuan
Hukum Agung Tambing , Kabag Peraturan Perundang - Undangan Provinsi
Dedy Wahyudi, Kasub Bantuan Hukum Erwin dari Pemprov Sulawesi Tengah kepada Kementerian ESDM yang di wakili oleh Sekretaris Dirjen Minerba, Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM, Marthin Saragi di ruang kerja mereka.
(JLambretta) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar