Kamis, 19 Oktober 2023

IUP Terbit Dilokasi Tanah Masyarakat, Biro Hukum Pemprov Sulteng Konsultasi Pada Kemen ESDM, Marthin Saragih : Bayar Dulu Tanah Masyarakat Baru Lakukan Penambangan!


JAKARTA, MM - Kepala Biro Hukum, Adiman, SH, M.Si, Bersama Jajaran Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah diutus Gubernur Sulawesi Tengah untuk datang dan melakukan konsultasi terkait dengan kondisi Pertambangan di Sulawesi Tengah dengan maksud mendapatkan jawaban kongkrit ditinjau dari sisi hukum oleh Kementerian ESDM, pada Kamis , (19/10/2023).
 
Kunjungan Konsultasi Hukum Biro Hukum pada Kementrian ESDM di terima Sekretaris Dirjen Minerba, Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM, Marthin Saragi.

Dalam kunjungan konsultasinya Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah, Adiman,SH, M.Si menyampaikan beberapa hal.yang disampaikannya diantaranya adalah tentang, surat Gubernur yang meminta Putusan TUN jangan serta merta menjadi Dasar IUP untuk mendaftar di MODI.
 
"Terlebih dahulu di lakukan Klarifikasi Kepada Gubernur agar IUP yang terdaftar di MODI atas Putusan PTUN sudah Clean And Clear dan tidak menghambat Sistem Investasi di Daerah," kata Adiman.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tengah  meyampaikan harapan Gubernur terkait dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan.Dimana peran Gubernur dapat diatur kewenangannya terkait dengan Penetapan Wilayah Pertambangan di Daerah. 
 
Selanjutnya Adiman mempertanyakan tentang Kondisi IUP yang dapat terbit dilokasi tanah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat.
 
"Gubernur juga meminta kami untuk mempertanyakan terkait dengan Pelaksanaan Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan, Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan," ungkapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut Marthin Saragih Biro Hukum ESDM menyampaikan bahwa Usul Penetapan Wilayah Pertambangan merupakan kewenangan Gubernur.
 
"Hal ini Sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan ditegaskan pada PP Nomor 25 Tahun 2023," terangnya.
 
Lanjutnya,"Terkait dengan IUP yang terbit pada lokasi tanah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat , agar pemilik IUP terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat.Kalau hak masyarakat belum diselesaikan. Pemilik IUP tidak boleh melakukan operasional Pertambangan di lokasi tanah masyarakat walaupun ada IUP yang dimilikinya. Bayar dulu tanah masyarakat baru lakukan penambangan," tamdasnya.
 
Sementara terkait Kepmen ESDM RI Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/ 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan, Penerbitan dan Pendaftaran Ijin Usaha Pertambangan,Biro Hukum ESDM menjawab.
 
"Regulasi tersebut sudah berlaku dan sudah berjalan," tegas Marthin Saragih.
 
Pada kesempatan itu juga Setdirjen Minerba, Imam Sinulingga turut menyampaikan bahwa.
"Surat Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura kepada Menteri ESDM sudah ditindak lanjuti dan akan dilaksanakan bahwa Putusan TUN akan terlebih dahulu di Konsultasikan Dan di Klarifikasi kepada Gubernur sebelum dilakukan pendaftaran di MODI," jelas Setdirjen Minerba.
 
Diketahui bahwa, konsultasi tersebut dilakukan Karo Hukum, Adiman, Kabag Bantuan Hukum Agung Tambing  , Kabag Peraturan Perundang - Undangan Provinsi Dedy Wahyudi, Kasub Bantuan Hukum Erwin dari Pemprov Sulawesi Tengah kepada Kementerian ESDM yang di wakili oleh Sekretaris Dirjen Minerba, Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM, Marthin Saragi di ruang kerja mereka.
 
(JLambretta) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Dua Menteri Akan Hadir Pada Acara Kick Off HKSN 2024 Di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak, Serang, Banten

BANTEN, MM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, pada Senin (16/12/2024) akan menggelar kick off Hari Kesetiakawan Sosial Nasi...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA