SUMUT, MM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres
Simalungun berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)
yang menimpa dua warga Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten
Simalungun.
Pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar tengah malam,
terjadi aksi Curas oleh 6 pelaku yang berhasil melukai 2 korban dan
mencuri sepeda motor Honda Genio milik korban. Saat itu korban sedang
berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku
datang dan langsung melakukan aksi pemukulan serta pembacokan terhadap
korban.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H.,
S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu
Mahardhika, Strk., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut,.
"Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan bandar, "ucap Bayu. pada Awak Media, Senin(30/10/2023).
Dalam kronologi kejadiannya Kanit Jatanras menerangkan bahwa,"Saat itu korban sedang berhenti dengan sepeda motornya di depan TKP, kemudian para pelaku datang dan langsung melakukan aksi pemukulan yang berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor pada hari Sabtu, tgl 21 Oktober 2023, sekitar pukul 24.00 wib," terang Bayu.
"Atas kejadian tersebut korban "F"
mengalami luka dibagian punggung kemudian "A" luka robek pada bibir atas
dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari
salah satu tersangka," sambungnya.
Kanit Jatanras menjelaskan bahwa, "Para pelaku
berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023 para tersangka yang
berhasil diamakan berjumlah 4(empat) orang dan masih mencari 2(dua)
orang lagi, Keempat tersangka berinisial "RG(16)", "MA(16)", "AF(15)",
"GS(17)", yang merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara
yang bersatus sebagai pelajar, dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku
mengaku telah melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya,"Dari para tersangka
berhasil kita amankan beberapa barang bukti, yaitu helm yang dipakai
pelaku "MA(16)", uang Rp 300.000 dari hasil penjualan motor korban,
sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku "RG(16)", untuk
mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam
milik "RG(16)"."Sementara itu, kerugian korban dari kasus
pencurian ini ditaksir mencapai Rp 18 juta. Para pelaku kini masih dalam
pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, "ujar Bayu.
Kanit Jatanras menegaskan bahwa, "Saat
ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako
Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat
dilakukan introgasi kepada keempat pelaku mereka mengakui perbuatannya, yang
melakukan pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan cara melukai korban
di jalan umum lintas Perdagangan-Ashan,"tegasnya.
Kanit jatanras menyampaikan
kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap
lingkungan sekitar, khususnya di malam hari.
"Kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada bila keluar atau berjalan di waktu malam hari," himbaunya.
IPTU Bayu
Mahardhika juga menuturkan bahwa kasus seperti ini merupakan pelajaran
kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika
menemui atau menjadi korban kejahatan.
"Segera lapor Polisi, bila menemui atau menjadi korban kejahatan," tandasnya.
Dia juga menyerukan
kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan
kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat
tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan.
"Jangan diam saja, segera laporkan jika melihat aksi kejahatan," tegasnya.
Kanit
Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak
kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres
Simalungun.
"Kami mohon agar masyarakat
dapat membantu Kepolisian dan kita bersama-sama menekan angka kejahatan
di wilayah Simalungun," harap Bayu.
Terakhir, IPTU Bayu Mahardhika menegaskan kembali
komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya,
serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang
setimpal dengan perbuatannya.
"Kita pastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya dengan nada tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar