KABUPATEN BANGKA, MM - Adanya aktifitas Penambangan Timah
diduga Ilegal. Disinyalir aktifitas yang di lakukan secara
terang-terangan tersebut belum pernah dilakukan penertiban baik dari
pihak APH atau pun dari Pemerintahan Daerah, justru yang mengherankan
saat ditengah maraknya Razia PETI beroperasi, namun para bos Pertambang
Ilegal tetap beraktifitas seperti biasa dan sungguh berani melakukan
pertambang ditengah perairan laut di Pulau Padi Teluk Kelabat yang di
ketahui sangat dalam dan berada dalam wilayah Kecamatan Belinyu,
Kabupaten Bangka Induk, pada Rabu (09/08/2023).
Dari pantauan
Tim Awak Media di lokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut
ini tidak memperdulikan Razia PETI, dan seakan kebal hukum dan tak
pernah takut terhadap hukum yang berlaku, banyak warga setempat pun
mengeluh terkait adanya aktifitas tambang ilegal terhadap dampak nya
dari pertambangan timah ilegal ini dimana menurut masyarakat setempat
bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan ekosistem
laut yang mana berimbas sangat besar terhadap perekonomian warga
setempat,
Awak Media mengkonfirmasi masyarakat setempat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HhG mengatakan, "Disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertipkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didakerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan kepada pihak APH, tetapi mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di bekup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambang ilegal tersebut," kata HG di lokasi
Usai
mendapatkan keterangan dari masyarakat setempat lalu Awak Media bergegas
melakukan konfirmasi melalui Whatapp Massage kepada Kapolres Bangka
AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K.hanya mengatakan " Terimakasih
Informasinya," katanya dalam pesan singkat.
Selanjutnya Awak
Media mengkonfirmasi KBBO Polairud namun sangat disayangkan belum ada
tanggapan serius KBBO Polairud dari konfirmasi dari Tim Awak Media
tersebut.
Sebagaimana di ketahui bahwa para pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 bahwa,“Setiap
orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian,
Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan
juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104. “Setiap
orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Penambangan Timah
Ilegal diperairan laut Pulau Padi Teluk Kelabat, masyarakat setempat
meminta pihak APH dan Pemerintah Daerah agar segera menindak tegas para
Oknum Penambang Timah diduga Ilegal tersebut yang dinilai masyarakat
setempat telah merugikan orang banyak terutama bagi para Nelayan
setempat.
SEjak berita tersebut di turunkan aktifitas Penambangan
Timah Liar terus beraktifitas dan Tim Awak Media terus berupaya
mengkonfirmasi kepada APH setempat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas
terkait agar segera menindak lanjuti keluhan masyarakat setempat dan
para Nelayan.
(Supri) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar