Sabtu, 12 Agustus 2023

Konflik TN Blok Cijengkol Ara Cs VS Perhutani, Toto Suripto : Banyak Tanah Perhutani Dipinjam Sewakan Pada Orang Asing

KARAWANG, MM - Nama anggota Fraksi PDI P di Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang H. Toto Suripto, sempat terikut-ikut dalam pusaran konflik antara Ara Cs versus Perhutani atas lahan seluas ± 9,3 hektar Blok Cijengkol (disebut Perhutani sebagai Petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe) di Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, (12/8/2023).

Nama Toto, kerap disebut-sebut Kuasa Hukum Ara Cs, Elyasa Budiyanto, sebagai pendukung Perhutani, salah satu indikasinya muncul selebaran berjudul "Narasi Deklarasi" yang dibuat pada 11 April 2022 mengatasnamakan LMDH Kecamatan Ciampel beserta LSM Lodaya dan Paguron Godot, yang menegaskan "Untuk Mempertahankan Kawasan Hutan Yang Ada di Wilayah Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Dari Pihak-Pihak Yang Tidak Bertanggungjawab," tegas mereka.
 
Deklarasi plus foto bersama ini ditandatangani 5 Ketua LMDH merangkap Kepala Desa di Kecamatan Ciampel, Ketua Godot, Ketum Lodaya, Camat Ciampel serta Anggota DPRD F-PDI P H. Toto Suripto. Terlebih, saat pemasangan plang di lokasi sengketa Blok Cijengkol yang dianggap Elyasa sebagai "Eksekusi Swasta", pihak Perhutani tampak ikut didampingi LMDH, pada Sabtu (12/8/2023).

Sebelumnya H. Toto sendiri saat dikonfirmasi Awak Media melalui Voice Mail terkait namanya yang dihubung-hubungkan dengan Perhutani dan LMDH, tidak menjawab tegas. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Ciampel, Karawang Timur, Klari, Majalaya dan Purwasari, ini justru menanyakan kembali kinerja Perhutani yang selama ini dia anggap lebih berpihak kepada investor ketimbang masyarakat Desa Hutan.
 
"Kalau saya sih selaku wakil rakyat tentunya harus berpihak kepada masyarakat, kepada rakyat saya. Karena selama ini masyarakat yang ada di Desa Hutan itu bukan sehari dua hari, setahun dua tahun, itu sudah puluhan tahun mengelola lahan yang ada disana. Perhutani pun bukan sebagai pemilik lahan, saya tegaskan dia (Perhutani) mitra dari kehutanan yang harus dan wajib lapor kepada kementerian dan negara. Apakah Perhutani di Kabupaten Karawang ini sudah memberikan keuntungan buat Negara," kata H. Toto Suripto, yang akrab disapa Jito ini melalui pesan suara (Voice Mail), pada Senin (7/8/2023).

Toto juga mengungkapkan tentang banyaknya lahan Kehutanan di Kecamatan Ciampel yang justru dijadikan objek oleh pihak Perhutani, dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak asing, alih-alih kepada warga setempat. 
 
Ia mengingatkan agar Perhutani jangan mau menang sendiri dan harus objektif mempertanggungjawabkan kinerja nya kepada Negara.

"Seperti hari ini banyak lahan Perhutani yang di pinjam sewakan kepada orang asing, contohnya penanaman pohon Mindi kemarin disini di kontrakan kepada orang asing orang Korea, apa hasilnya? Lebih baik digarap masyarakat yang sifatnya serabutan, menanam pisang, palawija yang bisa dimanfaatkan masyarakat, karena ketika masyarakat di hutan itu bisa membeli kendaraan itu pasti dia bayar pajak, nah ini kan ada kontribusi kepada pemerintah. Jadi seperti itu, jadi saya tetap akan membentengi masyarakat saya yang berada di wilayah hutan Kecamatan Ciampel," ujarnya.

Toto juga mengungkap bahwa saat ini terdapat investor yang memerlukan lahan sekitar 1000 an hektar di wilayah Ciampel, dan memohon alokasi lahan tersebut kepada Perhutani, bahkan dengan mendorong perubahan tata ruang.

"Kita welcome terhadap investor tapi jangan merugikan masyarakat, karena masyarakat kan mengikuti program pemerintah. Jika sekian ribu hektar diberikan, lantas masyarakat saya mau dikemanakan, saya tetap akan membela masyarakat saya, karena mereka menggarap sudah puluhan tahun. Kalau memang program pemerintah, contohnya yang diberikan Pak Jokowi kepada para penggarap yang ada di desa hutan itu untuk memiliki lahan, kita akan senang karena ada keberpihakan," jelas Toto. 
 
(Tim Investigas KaJa) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dinilai Gagal Faham, Ketua Umum IP3N : Perseroan Perorangan Jelas Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, MM - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA