JAKARTA, MM -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan buronan yang
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan
terhadap buronan tersebut dilakukan pada hari Selasa(04/07/2023) sekitar
pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tim
Tabur juga menambahkan bahwasannya buronan yang dilakukan pengamanan
pada hari ini yaitu atas nama INDRA TARIGAN yang merupakan seorang
Penasihat Hukum yang bertempat tinggal di Apartemen Kalibata City Jalan
Kalibata Raya No. 1 Kec. Pancoran Jakarta Selatan. Indra Tarigan
diamankan oleh Tim Tabur dikarenakan yang bersangkutan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151
K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, INDRA TARIGAN, S.H. telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.” dengan putusan sebagai berikut:", ujar Tim Tabur. Selasa(04/07/2023)
Tim
Tabur juga menjelaskan bahwasannya atas perbuatan yang dilakukan oleh
tersangka, maka yang bersangkutan dijatuhkan hukuman pidana penjara
selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana
kurungan selama 6 bulan. Serta menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi I / Terdakwa dan juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada
saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan
perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa
ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk
menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan
penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur
Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera
menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat
bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.
(Wahyu) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar