JAKARTA, MM - Tim Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang
TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).
Dalam
keterangannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa,"Adapun 1
orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan
Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses
penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung
sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/
F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," terangnya.
Ditegaskan
Jampidsus bahwa,"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
"Sebelumnya," lanjut Febrie,"JGP
diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 –
10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan
33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai
Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam
peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G
dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022."
"Dalam perkara ini, " ungkap Febrie,"Kerugian
keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga
hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up
harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun."
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan Program Pemerintah," pungkas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar