JAKARTA, MM - Sebagai
Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyebut dirinya
berintegritas dan Profesional seyogyanya bila menyampaikan rilis ke
mitra media LQ Indonesia, akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, jadi
bukan sekedar Opini yang hanya bisa menghakimi dan menjastis seseorang
didalam menulis berita .
Hal ini disampaikan oleh Founder Presisi One Law Firm, Juristo, SH, dalam hal ini mengomentari terkait beredarnya pemberitaan yang bersumber dari mitra media LQ Indonesia Law Firm, didalam rilisnya selalu menyudutkan Raja Sapta Oktohari bersama keluarganya " sabtu 4 Maret 23.
Beredarnya pemberitaan di berbagai media online serta rilis yang menurut saya pribadi tulisannya serampangan yang bersumber dari LQ Indonesia Law Firm dan salah satunya yang berjudul : Kapolri : Copot Kapolda Metro Jaya, Kasus Investasi Bodong Di Polda Metro Jaya Mandek.
"Selanjutnya Juristo menghimbau terhadap rekan yaitu mitra media LQ Indonesia Law Firm yang tentunya sudah berintegritas dan profesional, saya pribadi dalam hal ini menyarankan dalam penayangan pemberitaannya agar lebih profesional dan untuk bisa dikaji lagi jadi jangan diterima mentah-mentah itu rilisnya karena media seyogyanya untuk mencerdaskan anak bangsa yang dimana dalam hal ini Pers di dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya agar selalu bisa menghormati hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD 1945, yang mana di dalam suatu penyajian pemberitaan dan tentunya agar bisa menjaga kepercayaan publik.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik Seyogyanya menaati Kode Etik Jurnalistik yang mana wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak memberitakan opini dan menghakimi atau diskriminasi.
Lebih lanjut Juristo.SH sebagai Kuasa Hukum RSO, lebih jelasnya mengatakan sangat miris dan prihatin melihat LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyebut kelembagaan Hukumnya berintegritas, namun dalam penyelesaiannya bukan mencari solusi yang terbaik, hanya berkoar - koar di medsos dan sosmed juga selalu melakukan aksi demo seperti Bar- bar yang mungkin dianggapnya No Viral No Justice juga terhadap rilisnya yang selalu didalam pemberitaan tersebut patut diduga sarat dengan opini penyesatan informasi dan pembunuhan karakter.
Menurutnya media harus independen berpijak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok lembaga yang mampu dalam memberikan kontribusi dan tentunya sangat miris, karena media tidak lagi memerankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dan akibatnya pemberitaan yang disampaikan sudah bergeser tidak lagi menjadi pengontrol kebijakan publik dan kondisi tersebut tentunya sangat miris dan prihatin, harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh lapisan masyarakat yang cerdas.
Juristo menambahkan, tentunya objektivitas media dan independensi menjadi harapan masyarakat dan sepertinya kini disinyalir tidak lagi independen sebagai alat kontrol kebijakan publik.
Seharusnya LQ jangan selalu memanfaatkan media partnernya untuk menyerang terus pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembunuhan karakter tanpa adanya bukti dan data yang valid.
Terlebih Divisi Humas LQ Indonesia Law Firm yang menyebut atas nama kliennya meminta Kapolda Fadil Imran dipecat, karena lambat dalam memproses Mahkota, itu bicaranya ngawur, jangan serampangan kata Juristo, apa bila ingin menulis berita! Dan saya yakin semua ini sepertinya ulah Alvin Lim yang terus mengendalikan semuanya dari balik penjara melalui hanphone. Kalapas yang sudah kami komplain, juga tetap melakukan pembiaran. Hanya setiap habis dikomplain. Alvin Lim selalu mengganti nomor handphone nya dengan nomor lain lagi.
Seorang advokat tidak pantas mengomentari kinerja seorang Kapolda dan tidak berhak meminta pencopotannya, itu sudah melampaui batas sebagai seorang seorang klien atau seorang advokat, dan saya sangat meyakini itu bukan Rilis dari klien atau Divisi Humas LQ,
Perlu diketahui Mencopot kapolda bukan kewenangan klien atau LQ Indonesia Law Firm akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri dan Presiden, tegasnya dan saya rasa banyak kantor hukum yang lebih berintegritas dari LQ Indonesia akan tetapi saya rasa tidak ada yang bergaya serampangan dalam membuat berita.
Selanjutnya Juristo berharap agar Mabes Polri lebih bijaksana dan melihat apa yang dilakukan oleh RSO yang telah mengangkat dan mengharumkan nama indonesia di forum internasional, dibandingkan kontribusi seorang Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm yang sekarang ini publik sudah mengetahui keberadaannya sebagai seorang narapidana.
Publik telah mengetahui bahwa Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, telah mengharumkan nama bangsa di tingkat dunia, di berbagai forum internasional. RSO telah bekerja keras dan berjuang tanpa kenal lelah demi nama Indonesia di mata olahraga internasional. RSO adalah pahlawan olahraga Indonesia.
Juristo menambahkan hukum di Indonesia menurutnya sudah sangat baik yang mana dalam penegakan hukumnya sudah lebih tegas, oleh karena itu demi berlangsungnya peraturan hukum di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.
Selanjutnya Juristo menyarankan agar LQ Indonesia Law Firm, untuk tidak lagi memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani oleh penegak hukum yaitu Polda Metro Jaya dan jangan terus-menerus memberitakan serta menciptakan suatu Opini yang kurang baik terhadap masyarakat " Tutupnya.
Hal ini disampaikan oleh Founder Presisi One Law Firm, Juristo, SH, dalam hal ini mengomentari terkait beredarnya pemberitaan yang bersumber dari mitra media LQ Indonesia Law Firm, didalam rilisnya selalu menyudutkan Raja Sapta Oktohari bersama keluarganya " sabtu 4 Maret 23.
Beredarnya pemberitaan di berbagai media online serta rilis yang menurut saya pribadi tulisannya serampangan yang bersumber dari LQ Indonesia Law Firm dan salah satunya yang berjudul : Kapolri : Copot Kapolda Metro Jaya, Kasus Investasi Bodong Di Polda Metro Jaya Mandek.
"Selanjutnya Juristo menghimbau terhadap rekan yaitu mitra media LQ Indonesia Law Firm yang tentunya sudah berintegritas dan profesional, saya pribadi dalam hal ini menyarankan dalam penayangan pemberitaannya agar lebih profesional dan untuk bisa dikaji lagi jadi jangan diterima mentah-mentah itu rilisnya karena media seyogyanya untuk mencerdaskan anak bangsa yang dimana dalam hal ini Pers di dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya agar selalu bisa menghormati hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD 1945, yang mana di dalam suatu penyajian pemberitaan dan tentunya agar bisa menjaga kepercayaan publik.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik Seyogyanya menaati Kode Etik Jurnalistik yang mana wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak memberitakan opini dan menghakimi atau diskriminasi.
Lebih lanjut Juristo.SH sebagai Kuasa Hukum RSO, lebih jelasnya mengatakan sangat miris dan prihatin melihat LQ Indonesia Law Firm yang selalu menyebut kelembagaan Hukumnya berintegritas, namun dalam penyelesaiannya bukan mencari solusi yang terbaik, hanya berkoar - koar di medsos dan sosmed juga selalu melakukan aksi demo seperti Bar- bar yang mungkin dianggapnya No Viral No Justice juga terhadap rilisnya yang selalu didalam pemberitaan tersebut patut diduga sarat dengan opini penyesatan informasi dan pembunuhan karakter.
Menurutnya media harus independen berpijak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk sekelompok lembaga yang mampu dalam memberikan kontribusi dan tentunya sangat miris, karena media tidak lagi memerankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dan akibatnya pemberitaan yang disampaikan sudah bergeser tidak lagi menjadi pengontrol kebijakan publik dan kondisi tersebut tentunya sangat miris dan prihatin, harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh lapisan masyarakat yang cerdas.
Juristo menambahkan, tentunya objektivitas media dan independensi menjadi harapan masyarakat dan sepertinya kini disinyalir tidak lagi independen sebagai alat kontrol kebijakan publik.
Seharusnya LQ jangan selalu memanfaatkan media partnernya untuk menyerang terus pihak-pihak tertentu dengan tujuan pembunuhan karakter tanpa adanya bukti dan data yang valid.
Terlebih Divisi Humas LQ Indonesia Law Firm yang menyebut atas nama kliennya meminta Kapolda Fadil Imran dipecat, karena lambat dalam memproses Mahkota, itu bicaranya ngawur, jangan serampangan kata Juristo, apa bila ingin menulis berita! Dan saya yakin semua ini sepertinya ulah Alvin Lim yang terus mengendalikan semuanya dari balik penjara melalui hanphone. Kalapas yang sudah kami komplain, juga tetap melakukan pembiaran. Hanya setiap habis dikomplain. Alvin Lim selalu mengganti nomor handphone nya dengan nomor lain lagi.
Seorang advokat tidak pantas mengomentari kinerja seorang Kapolda dan tidak berhak meminta pencopotannya, itu sudah melampaui batas sebagai seorang seorang klien atau seorang advokat, dan saya sangat meyakini itu bukan Rilis dari klien atau Divisi Humas LQ,
Perlu diketahui Mencopot kapolda bukan kewenangan klien atau LQ Indonesia Law Firm akan tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri dan Presiden, tegasnya dan saya rasa banyak kantor hukum yang lebih berintegritas dari LQ Indonesia akan tetapi saya rasa tidak ada yang bergaya serampangan dalam membuat berita.
Selanjutnya Juristo berharap agar Mabes Polri lebih bijaksana dan melihat apa yang dilakukan oleh RSO yang telah mengangkat dan mengharumkan nama indonesia di forum internasional, dibandingkan kontribusi seorang Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm yang sekarang ini publik sudah mengetahui keberadaannya sebagai seorang narapidana.
Publik telah mengetahui bahwa Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, telah mengharumkan nama bangsa di tingkat dunia, di berbagai forum internasional. RSO telah bekerja keras dan berjuang tanpa kenal lelah demi nama Indonesia di mata olahraga internasional. RSO adalah pahlawan olahraga Indonesia.
Juristo menambahkan hukum di Indonesia menurutnya sudah sangat baik yang mana dalam penegakan hukumnya sudah lebih tegas, oleh karena itu demi berlangsungnya peraturan hukum di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia.
Selanjutnya Juristo menyarankan agar LQ Indonesia Law Firm, untuk tidak lagi memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani oleh penegak hukum yaitu Polda Metro Jaya dan jangan terus-menerus memberitakan serta menciptakan suatu Opini yang kurang baik terhadap masyarakat " Tutupnya.
(Darsono) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar