LEBAK, MM - AS Oknum
Kepala Desa Sukajaya, Kacamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten beserta pegawainya diadukan warga ke Polres Lebak
atas dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pada Jum'at (24/2/2022).
Aksi warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap oknum pemerintah desa yang seperti menjadikan masyarakatnya sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi.
Salah seorang pelapor H. Isro Widodo mengatakan, hari ini dirinya bersama masyarakat melaporkan dugaan tindakan pungli pembuatan KTP yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukajaya beserta pegawainya.
"Saya merasa dirugikan karena progam pemerintah yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya malah di rusak oleh ulah oknum pejabatnya sendiri, hanya dengan nominal Rp.50 ribu per KTP citra Pemerintah menjadi tercoreng," katanya usai membuat aduan ke Polres Lebak.
Lanjut H. Isro, selain mencoreng institusi Pemerintah, tindakan pungli sama saja menyengsarakan masyarakat.
" Seharusnya sebagai pemangku kebijakan harus bisa bijak dan mengukur ekonomi masyarakat karena tidak semua masyarakat mapan. Kita sebagai pemangku kebijakan juga harus memperhatikan itu, jangan karena kita (masyarakat,-red) orang awam bisa seenaknya saja dipermainkan," cetusnya.
Menurutnya, korban yang saat ini melapor ke Polres Lebak merupakan sebagian besar masyarakat yang dirugikan oleh para oknum tersebut.
"Saya yakin masyarakat yang lain juga merasakan hal yang sama namun tidak berani melaporkannya," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya sebagai masyarakat Desa Sukajaya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas permasalahan yang telah diadukan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta stafnya.
"Kami berharap Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas permasalahan ini, jangan sampai kami masyarakat awam pengetahuan ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum yang bersembunyi di baju Pemerintah," pungkasnya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Aksi warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap oknum pemerintah desa yang seperti menjadikan masyarakatnya sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi.
Salah seorang pelapor H. Isro Widodo mengatakan, hari ini dirinya bersama masyarakat melaporkan dugaan tindakan pungli pembuatan KTP yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukajaya beserta pegawainya.
"Saya merasa dirugikan karena progam pemerintah yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya malah di rusak oleh ulah oknum pejabatnya sendiri, hanya dengan nominal Rp.50 ribu per KTP citra Pemerintah menjadi tercoreng," katanya usai membuat aduan ke Polres Lebak.
Lanjut H. Isro, selain mencoreng institusi Pemerintah, tindakan pungli sama saja menyengsarakan masyarakat.
" Seharusnya sebagai pemangku kebijakan harus bisa bijak dan mengukur ekonomi masyarakat karena tidak semua masyarakat mapan. Kita sebagai pemangku kebijakan juga harus memperhatikan itu, jangan karena kita (masyarakat,-red) orang awam bisa seenaknya saja dipermainkan," cetusnya.
Menurutnya, korban yang saat ini melapor ke Polres Lebak merupakan sebagian besar masyarakat yang dirugikan oleh para oknum tersebut.
"Saya yakin masyarakat yang lain juga merasakan hal yang sama namun tidak berani melaporkannya," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya sebagai masyarakat Desa Sukajaya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas permasalahan yang telah diadukan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta stafnya.
"Kami berharap Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas permasalahan ini, jangan sampai kami masyarakat awam pengetahuan ini dijadikan ajang bisnis oleh oknum oknum yang bersembunyi di baju Pemerintah," pungkasnya.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
(Enggar) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar