BEKASI, MM - Ketua
Komisi 2 (Dua) DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar dari Fraksi Partai Golkar
angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pengalihan fungsi Pasar Lama
Cikarang menjadi lahan parkir yang meluas dari Pertokoan hingga Pasar
Hewan, dimana hal tersebut dimanfaatkan oleh para oknum yang tak
bertanggungjawab demi meraih keuntungan pribadi secara ilegal, sementara
di ketahui bahwa hak guna pakai Aset Pemkab Bekasi tersebut sudah habis
masa berlakunya sejak tahun 2005 lalu, namun pemanfaatannya dan
perawatannya tidak maksimal dan bahkan menjamurnya parkir liar sehingga
menjadi alunan nada sumbang pengunjung pasar dan buah bibir masyarakat
setempat serta sorotan Media, (06/01/2023).
Ketua Komisi 2 (dua) Sunandar menjelaskan bahwa,"Pasar adalah milik Aset Pemerintah Daerah bukan milik Oknum. Ketika itu milik Aset Pemerintah Daerah sampai digunakan Oknum, itu sudah salah besar", tergasnya, Kamis (5/1/2023).
"Dengan adanya hal ini," lanjut Sunandar, "Saya akan mempertanyakan ke Dinas Pasar. Tetapi jikalau tempat untuk perdagangan dijadikan tempat parkir itu salah, harus sesuai dengan tupoksinya.Apalagi kalau ada bukti otentiknya pidana,"tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian Haji Dedi menegaskan kepada Awak Media bahwa, dirinya akan mengambil langkah-langkah tegas terkait penggunaan lahan Pasar Hewan yang juga di gunakan para Oknum yang tak bertanggung jawab untuk lahan parkir tanpa izin dari Dinas terkait," Dari Dinas Pertanian akan melayangkan dua surat satu ke Paguyuban Pedagang Pasar Hewan dan satunya ke PJ Bupati dengan tembusan ke Sat Pol PP. Sebelum kedua surat tersebut di layangkan, pihak Dinas Pertanian akan meminta persetujuan terlabih dahulu ke Asda II untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya.
Ketua Komisi 2 (dua) Sunandar menjelaskan bahwa,"Pasar adalah milik Aset Pemerintah Daerah bukan milik Oknum. Ketika itu milik Aset Pemerintah Daerah sampai digunakan Oknum, itu sudah salah besar", tergasnya, Kamis (5/1/2023).
"Dengan adanya hal ini," lanjut Sunandar, "Saya akan mempertanyakan ke Dinas Pasar. Tetapi jikalau tempat untuk perdagangan dijadikan tempat parkir itu salah, harus sesuai dengan tupoksinya.Apalagi kalau ada bukti otentiknya pidana,"tandasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian Haji Dedi menegaskan kepada Awak Media bahwa, dirinya akan mengambil langkah-langkah tegas terkait penggunaan lahan Pasar Hewan yang juga di gunakan para Oknum yang tak bertanggung jawab untuk lahan parkir tanpa izin dari Dinas terkait," Dari Dinas Pertanian akan melayangkan dua surat satu ke Paguyuban Pedagang Pasar Hewan dan satunya ke PJ Bupati dengan tembusan ke Sat Pol PP. Sebelum kedua surat tersebut di layangkan, pihak Dinas Pertanian akan meminta persetujuan terlabih dahulu ke Asda II untuk mendapatkan persetujuan," tuturnya.
Hal
tersebut di lakukan dikarenakan di saat Kepala Bidang turun ke lapangan
(Pasar Hewan-Red) mengatakan kepada Awak Media bahwa, juru parkir
tertangkap basah kuyup di saat sedang memindahkan unit motor untuk di
parkirkan di Pasar Hewan sementara para pedagang ternak berikut
ternaknya justru di keluarkan dari Pasar Hewan.
"Ya ini sementara tahun baru saja pak, untuk seminggu ini, karena yang di pasar lama kepenuhan, jadi pak haji (S) nya minta dipindahkan sementara kesini (Pasar Hewan), itu alasannya dari juru parkir ke saya", jelasnya.
Kepala Bidang Peternakan H.Dedi menambahkan bahwa, "Jangan sampai ada kata pembiaran pemanfaatan aset untuk lahan parkir, dan dari kami tidak ingin berlarut-larut," imbuhnya.
"Ya ini sementara tahun baru saja pak, untuk seminggu ini, karena yang di pasar lama kepenuhan, jadi pak haji (S) nya minta dipindahkan sementara kesini (Pasar Hewan), itu alasannya dari juru parkir ke saya", jelasnya.
Kepala Bidang Peternakan H.Dedi menambahkan bahwa, "Jangan sampai ada kata pembiaran pemanfaatan aset untuk lahan parkir, dan dari kami tidak ingin berlarut-larut," imbuhnya.
(Sueb)MM
Editor : JLambretta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar