SULAWESI SELATAN, MM - Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Laporkan Ketua PN Makassar
dan Hakim Praperadilan, lantaran diduga tidak menjalankan sidang
Praperadilan pertama tentang pembacaan gugatan pemohon dan
termohon.(07/01/2023).
Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, pada tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor adalahKetua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum., NIP 196404011992031005 dan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.NIP 197408071999032002
Dengan dasar pelaporan tersebut pihak LKBH menyatakan pada Awak Media bahwa, "Dengan ini melaporakan tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan Praperadilan," ungkapnya.
Hal ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/415/V/2022/Restabes Makassar/Polsek Rappocini, pada tanggal 16 Desember 2022 dan perkara Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks. Dimana Terlapor adalahKetua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. MUHAMMAD SAINAL, S.H., M.Hum., NIP 196404011992031005 dan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks, ANDI NURMAWATI, SH.,MH.NIP 197408071999032002
Dengan dasar pelaporan tersebut pihak LKBH menyatakan pada Awak Media bahwa, "Dengan ini melaporakan tindakan Hakim Praperadilan Nomor : 33/Pid.Pra/2022/PN Mks dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, atas tidak menjalankan sidang praperadilan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat (1) Acara pemeriksaan Praperadilan," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 yang ditentukan sebagai berikut :
a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
b. Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Demikian pihak LKBH memberikan pernyataannya pada Awak Media ,(06/01/2023).
Sementara
Kuasa Hukum tersangka saudari ASS (47) Muhammad Sirul Haq, ketika
dimintai keterangannya kepada Awak Media menjelaskan bahwa," Merujuk
pada huruf a, b dan c di atas, maka kami secara resmi melaporkan sesuai
nama-nama tercantum di dalam surat permohonan ke Pengadilan Tinggal
Makassar, di Ruang Lobi kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar,"
tegasnya, pada Jumat, (6/1/2023).
Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, memaparkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya bahwa "Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember 2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar). Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur). Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a). Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah
Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022). Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya). Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer). Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan, " paparnya.
Sirul Haq, yang juga selaku Direktur LKBH Makassar ini, memaparkan Kronologis Kejadian dasar gugatan terhadap kliennya bahwa "Gugatan Praperadilan Andi Sitti Saniah S, diterima pada pengadilan Negeri Makassar 21 Desember 2022; (sesuai prosedur, sebagaimana terlihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Makassar). Penetapan Hakim Praperadilan, Rabu, 21 Desember 2022; (sesuai prosedur). Penetapan hari sidang pertama, Senin, 26 Desember 2022; (sesuai prosedur, 3 hari setelah penetapan hakim, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf a). Sidang Pertama Praperadilan, Senin, 2 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, digelar seminggu setelah
Penetapan Hari Sidang Pertama, yang harusnya dijadwalkan Kamis, 29 Desember 2022). Sidang Kedua Praperadilan, ditunda seminggu pada tanggal Senin, 9 Januari 2023; (tidak sesuai prosedur, menyalahi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal ayat (1) huruf c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya). Pada sidang pertama praperadilan Termohon Kapolsek Rappocini tidak hadir, Pemohon Praperadilan meminta Hakim Praperadilan agar menggelar sidang, Selasa, 3 Januari 2023, dengan alasan Termohon jarak tempuh ke pengadilan untuk pengantaran relaas panggilan hanya berjarak 5 kilometer). Pada sidang pertama Termohon tidak hadir, ternyata Termohon pada jam panggilan sidang 09.00 wita ada di Ruang Tahanan Polrestabes Makassar tempat Pemohon principal berada, dan memaksa Pemohon untuk menandatangani berkas pelimpahan ke Kejaksaan, padahal segala berkas penyidikan tidak dapat lagi dilakukan selama sidang Praperadilan digelar. Jarak pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar hanya kurang lebih 800 meter, sehingga alasan penundaan selama seminggu yakni Senin, 9 Januari 2023 terlalu lama, dan sesuai aturan setelah dibukanya sidang pertama, dalam 7 (tujuh) hari paling lambat sudah harus jatuh putusan, " paparnya.
Lebih
lanjut Sirul Haq menuturkan bahwa,"Berdasarkan uraian diatas, maka pada
tanggal Senin, 9 Januari 2023 seharusnya Pemohon Praperadilan sudah
menerima putusan, tapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas, sehingga
memberi kesempatan kepada Termohon Praperadilan secara Melawan Hukum
melakukan pengurusan berkas penyelidikan dan penyidikan hingga
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk segera dijadwalkan sidang
pokok perkara di Pengadilan Negeri Makassar Agar Permohonan
Praperadilan Dapat Dibatalkan. Sehingga sangat patut Hakim Praperadilan
diproses secara patut karena melanggar hukum dan melakukan perbuatan
melawan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Makassar secara bersama
sama turut andil bagian dalam permufakatan jahat ini, untuk segera
diproses sebagai sebuah pelanggaran etika dan judial peradilan umum,"
tutur Pengacara ASS.
Didalam penuturannya Ia juga berharap kepada Kepala PT Makassar untuk secepatnya di atensi apa yang menjadi dasar laporan kami terhadap permohonan Praperadilan segera mendapatkan kepastian hukum lewat dilaksanakan sidang Praperadilan.
(*)MM
Sumber LKBH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar