JAKARTA, MM -
Bidang hukum, arbitrase dan legislasi Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI) Pusat yang diketuai Makali Kumar SH, telah memenuhi undangan Dewan
Pers, untuk mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut implementasi Nota
Kesepahaman / MoU Dewan Pers dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),
Selasa pagi (13/9/2022).
Bertempat di ruang meeting kantor Dewan Pers di lantai 7
jalan Kebon Siri no 32-34 Jakarta Pusat itu, perwakilan SMSI dan
konstituen Dewan Pers lainnya sejak pukul 09.00 hingga 11.30, tampak
serius dan fokus bersama Dewan Pers dan Tim Polri membahas poin-poin
penting mengenai MoU, terutama menyakut perlindungan kemerdekaan pers, dan
penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif
Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers,
Hendrayana selaku moderator. Tampak hadir secara langsung sejumlah perwakilan
konstituen Dewan Pers, diantaranya Makali Kumar SH (Ketua Bidang Hukum Serikat
Media Siber Indonesia / SMSI), dan Nurcholis dari PWI. Delegasi dari
Mabes Polri, sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk
menyikapi MoU antara lembaga.
"Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan Tim dari Polri ini,
adalah pembahasan tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan
Kapolri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan
kordinasi dengan Polri, untuk pembahasn tindaklanjut pedoman kerja/naskah
kerjasama teknisnya," ujar Arif Zulkifli.
Hingga tengah hari sejak pagi, rapat kordinasi tersebut, baru sebagian dibahas
dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepati, untuk
melanjutkan rapat berikutnya Minggu depan yang difasilitasi Polri. Usai
pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi
realisasi dari MoU tersebut.
Usai rapat, Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar SH menjelaskan
bahwa belum lama ini, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi
Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan
Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022.
"Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Kapolri tersebut, perlu
dibuat pedoman kerja/naskah kerjasama teknis," jelas Makali,
sapaan akrab Makali Kumar, SH yang dikenal Advokat atau Pengacara ini.
MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri (Pol) Drs. Listyo
Sigit Prabowo, M.Si, itu berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Kamj dari SMSI sangat apresiasi positif atas langkah Dewan Pers dan Polri
untuk terus melanjutkan MoU ini. Karena dari MoU ini, akan menjadi
pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri. Khususnya dalam perlindungan
kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri
atas penyalahgunaan profesi wartawan,” tambahnya.
Menurut Makali, SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Kapolri
hingga implementasinya di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an
perusahaan pers, merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang
disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.
"Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga, antusias
menyikapi nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri ini.
Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk
di daerah-daerah, dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya," tegas
Makali, yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu Penguji
Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
(***) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar