
PONTIANAK, MM - Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber
Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk
Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya diselenggarakan Konferensi Pers
Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda
Kalbar.(25/09/2022).
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3
Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar
Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie
Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta
rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online
di Kota Pontianak. Pada Jumat,(23/09/2022)
Dalam keterangannya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
menuturkan bahwa,” Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan
truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi
yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan
Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya,” tuturnya.
Lanjutnya,”Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan
Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin
HPH,” tandasnya.
"Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat
Keterangan Kayu - Kayu Olahan (SKSHHK - KO) secara berulang-ulang" ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan.
Dirtipidter Bareskrim Polri menambahkan
bahwa,"Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk
selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan," imbuh Brigjen
Pipit Rismanto.
Sementara Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri menegaskan bahwa,”Dalam
kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18
tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah
dan paling banyak 15 Milyar Rupiah,” tegasnya.
"Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan
pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Kasubdid 3
Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.
(Lusi/Imam) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar