SUMATERA UTARA, MM - Benih-benih prilaku
anarkis dalam penyelesaian masalah lahan di Sihaporas terlihat mulai muncul. Hal
ini ditandai dari prilaku aksi massa ketika menyambut kehadiran Personil
Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP di Areal PT.TPL sektor Aek Nauli, pada Senin
(22/8/2022), dalam rangka pengamanan dan pembersihan jalan akses dari Kantor
PT.TPL menuju lokasi pembibitan yang disebut telah ditutup pihak Kelompok
Lamtoras. (23/08/2022).
Di jalan menuju arel itu terlihat adanya perusakan tanaman Eucalyptus di lahan
konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) TPL Sektor Aek Nauli, Kecamatan
Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Selain adanya temuan pengrusakan tanaman dan
penebangan pohon, juga diduga ada pembakaran lahan di areal HGU PT TPL sektor
Aek Nauli Desa Sihaporas.
Hal ini diketahui pada saat Satgas Gabungan melaksanakan patroli, banyak
menemukan pohon pohon pinus besar dan eucalyptus yang diduga sengaja ditebang
dan diletakkan melintang di tengah jalan. Juga ada beberapa lokasi terlihat dan
sepertinya sengaja dibakar.
Personil Patroli Gabungan yang turun di areal PT.TPL Sektor Aek Nauli Kabupaten
Simalungun terdiri dari personel Kodim 0207/Simalungun, personel Polres
Simalungun, BKO Polwan Polda Sumut 2 Pleton, personel Brimob Kompi 2 Pematang
Siantar 1 pleton dan Satpol PP Simalungun 1 Pleton.
Pantauan Awak Media di lapangan, pada saat petugas gabungan melakukan
pembersihan jalan akses ke luar dan masuk Kantor TPL, mereka dihadang aksi yang
mengarah anarkis. Demikian juga ketika membersihan jalan dari Kantor PT.TPL ke
wilayah pembibitan tanaman, petugas gabungan dihadapkan adanya temuan 5 titik
pohon ekaliptus yang diduga sengaja ditebang kemudian diduga semgaja
dipalangkan di tengah jalan. Sehingga menghalangi pihak TPL dalam menjalankan
aktivitasnya menuju ke areal pembibitan serta pemanenan karena jalan sudah
terhalang.
Pergerakan kelompok massa kemarin terlihat semakin berani dan garang, dimana
pada saat di lokasi melakukan pengamanan dan pembersihan jalan tersebut, aparat
Polri dihadang oleh kelompok massa yang didominasi kaum ibu-ibu. Aparat yang
mencoba memasuki lokasi malah dihadang karena massa mengklaim tanah itu adalah
tanah adat.
Saat personil gabungan tiba di tempat pembibitan l, ternyata daerah tersebut
sudah dikuasi oleh kelompok Lamtoras Sihaporas. Di lokasi ini sempat terjadi
gesekan-gesekan antara masyarakat Lamtoras dengan petugas pengamanan.
Namun para petugas gabungan itu tidak terpancing dan tetap menghadapi massa
secara persuasif, dengan melakukan pendekatan dan upaya mediasi dengan
TNI-Polri.
Namun kelompok Lamtoras malah terlihat melakukan tindakan yang mengarah anarkis
dengan melakukan perlawanan serta pemukulan terhadap aparat keamanan.
Bersyukur aparat keamanan tidak terpancing dan terpengaruh dengan aksi
provokasi tersebut, sehingga gesekan yang lebih parah dapat dihindari dan
dikendalikan.
Selanjutnya dengan pendekatan persuasif, upaya mediasi berhasil dilakukan
Kapolres Simalungun bersama Dandim 0207/Sml serta staf ahli Gubernur Sumut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung
mengatakan, bahwa patroli yang dilakukan adalah untuk memastikan dan mengecek
informasi yang diterima pihaknya, terkait adanya kelompok Lamtoras di Sihaporas
yang melakukan penutupan-penutupan jalan, dengan menebang pohon dan kemudian
melintangkannya di tengah jalan, sehingga tidak bisa diakses dan dilewati.
"Dan memang tadi kita ke sini kita temukan itu, kurang lebih ada 10 titik
dan kita tadi langsung melakukan tindakan pembersihan, kita memotong
pohon-pohon yang menghalangi jalan," ujar Kapolres Simalungun.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya juga melakukan patroli, karena mendapat info
atau laporan adanya lokasi pembibitan PT.TPL yang tidak dijinkan dirawat oleh
PT.TPL. "jadi kita memastikan akan hal itu juga" tambahnya.
Dilanjutkan Kapolres, pihaknya bersama Dandim dan Pemerintah Daerah, bersama
perwakilan masyarakat sihaporas telah melakukan 4 kali pertemuan atau mediasi,
dan dari hasil pertemuan tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun akan
membentuk TIM Identifikasi untuk menganalisa permasalahan ini agar dapat segera
diselesaikan.
Dalam pertemuan itu, Polres Simalungun telah mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan perbuatan melanggar hukum, dan nantinya TIM Identifikasi yang
dimaksud akan berisikan orang-orang yang memiliki peran dalam permasalahan ini.
Di aontaranya, dari Masyarakat Adat Keturunan Ompung Mamontang Laut Ambarita
Sihaporas, Pihak PT.TPL Tbk serta Unsur-unsur pemerintahan yang
berkompeten dalam menangani permasalahan lahan ini.
"Namun sayangnya, kita mendapati masyarakat melakukan penutupan jalan
dengan batang pohon besar yang dilintangkan di tengah jalan," ucap
Kapolres kecewa.
Soal adu mulut dengan masyarakat saat patroli, Kapolres mengatakan hal
tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengijinkan pihaknya masuk untuk
melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Padahal saat sampai di lokasi kejadian, Kapolres telah melakukan upaya-upaya
persiasif dengan mengutaran niat tim gabungan, yang hanya ingin melakukan
patroli. "Namun masyarakat tetap melakukan penghadangan kepada kita, tapi
sudah negosiasi, kita meminta agar kita bisa masuk melakukan patroli dan
peninjauan ke dalam, karena ini wilayah kesatuan Republik Indonesia," ucap
Kapolres.
Soal permintaan masyarakat, tentang masyarakat adat, kata Kapolres bahwa hal
itu sudah direspon oleh Pemerintah daerah dan sudah ada progresnya.
"Kami berharap kepada masyarakat dan pihak PT.TPL untuk sama-sama menjaga
ketertiban dan keamanan di wilayah ini, dan jangan memaksakan kehendak
masing-masing, jangan mengklaim pembenaran," tegas Kapolres.
Dalam menyelesaikan konflik di Sihaporas, menurut Kapolres ke dua bela pihak
harus duduk bersama, dan menyampaikan aspirasi masing-masing.
"Apa harapan perusahaan disampaikan agar bisa berjalan, dan apa harapan
dari masyarakat juga disampaikan, jadi ini harus sama-sama disampaikan,"
ucap Kapolres.
Selanjutnya, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy dalam kesempatan
itu meminta masyarakat dan PT. TPL tidak mengklaim pembenaran masing-masing.
Menurut Dandim, ada lembaga yang memutuskan siapa yang benar, karena negara ini
adalah negara hukum yang harus sesuai dengan undang-undang.
"Masing-masing pihak jangan mengklaim dirinya benar, karena ada lembaga
yang memutuskan itu benar atau tidak, jadi kita serahkan sesuai undang-undang,
karena negara kita negara hukum," kata Dandim.
Dandim juga meminta masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu go
green yang rencananya akan dibuat di kawasan hutan industri di kawasan PT. TPL.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan
Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Binsar Situmorang mengatakan, agar kedua
belah pihak bisa menahan diri.
Binsar sangat berharap masyarakat harus memahami legalitas formal dari pada
agenda PT.TPL dan PT.TPL juga harus memahami apa yang menjadi keinginan
masyarakat.
"Jadi inilah yang harus kita pertemukan kedua belah pihak, agar
mendapatkan solusi terbaik," ucapnya.
Sementara itu, Jhonny Ambarita yakni masyarakat Sihaporas berharap agar tim
identifikasi terkait masyarakat adat segera dibentuk dan bekerja.
Kemudian, masyarakat Sihaporas juga meminta dilakukan atau disahkannya
pencadangan hutan di Sihaporas.
(*)MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar