Kamis, 23 Juni 2022

Serah Terima Barang Bukti Narkotika Seberat 27,333 Kg Dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Kepada Polda Kalbar


ENTIKONG, MM – Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di di Makotis Entikong, Kab. Sanggau telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg oleh Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H. kepada pihak POLDA Kalbar. 

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, menyatakan bahwa,"Keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan Sabu-sabu dalam Tindak Pidana Narkotika yg ke-3 (tiga) kalinya ini merupakan sebuah prestasi kita semua sebagai aparat yang telah di berikan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI diharapkan Instansi yang berada di perbatasan dapat saling bekerja sama dalam menjaga keutuhan NKRI," kata Dansatgas.

Dansatgas Letkol Inf Hudallah, menerangkan terkait kronologis peristiwa tersebut, bahwa,"Hari Senin 20 Juni 2022 sekira Pukul 09.00 WIB Danpos Pala Pasang Sertu Petrus Ichong Xidjan telah mendapatkan informasi dari jaring Intel Kami bahwa ada satu orang warga dari luar kampung pala pasang yang membawa paket narkoba. Kemudian Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memperintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing - masing untuk melaksanakan Ambush," terangnya.

Lanjutnya,"Sekira pukul 17.35 WIB Serda Chairul berserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) Orang Masyarakat yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia, kemudian Serda Chairul memperintahkan orang tersebut agar berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 (satu) tas kotak- kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih kemudian lari masuk kedalam Malaysia. Dikarenakan orang tersebut masuk kedalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral, Kemudian Serda Chairul memperintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang di buang dan didapati 27 bungkus yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang," papar Dansatgas.

"Pada pukul 00.35 WIB," sambung Dansatgas,"Dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau AKP Sembiring dengan menggunakan alat General Screening Drugs  dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan Positif Narkotika Jenis Sabu Sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong Bpk Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang tersebut seberat 27,311 Kg,"tandasnya

"Kemudian pada pengecekan Barang Bukti dalam Press Release yang dilakukan oleh tim Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar  dipimpin Kompol Bermawis, dengan hasil Akhir timbangan seberat 27,333 Kg.  Dan setelah selesai dilakukan penimbangan ulang oleh pihak Polda Kalbar yang disaksikan oleh perwakilan Pegadaian Sekayam kemudian Barang Bukti yaitu 27 Bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang seberat 27,333 Kg tersebut di Serah terima dan penandatangan penyerahan Barang Bukti kepada pihak POLDA Kalbar," tutur Hudallah.

"Dari awal Kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI sebagai tugas Pokok Satgas Pamtas kita dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama Narkotika dan Kami akan terus memerintahkan terhadap Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan pemeriksaan, patroli dan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal lainnya dari negara tetangga Malaysia,"ujar Dansatgas Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah.

Hadir pada acara Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg yaitu, Danramil 1204-21/Entikong, Wakapolsek Entikong, Ka subdit 1 Dirnarkoba Polda Kalbar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Entikong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Perwakilan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Entikong, PLH kepala kantor BC Entikong, perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, LPP RRI Entikong, TIM BAIS TNI di Entikong, Tim SGI di Entikong, TVRI, Tv-One Sanggau dan kepala Pegadaian Sekayam. Tutup Dansatgas.

(Pensa) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Karena Kesal Tak Diberi Utang, Seorang Residivis Tega Aniaya Ibu Kos Hingga Meregang Nyawa di Medan

SUMUT, MM - Kasus pembunuhan terhadap ibu kos bernama Netty (62) di Jalan Badak, Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya berhasil di...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA