BANGKA, MM - SU selaku aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut sebagai seorang oknum diduga ikut terlibat dalam pusara aktifitas tambang timah Ilegal di perairan Perimping, Dusun Rambang, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka dan sekitarnya membantah jika namanya diseret-seret atau dituding turut terlibat dalam kegiatan ilegal.
"Tudingan itu sama sekali tidak benar. Bahkan saya sedikit pun tak pernah tahu seperti apa kegiatan tambang di lokasi itu (perairan Perimping -- red)," kata APH ini yang mengaku saat ini bertugas di Direktorat Polatr Polda Kep Bangka Belitung ditemui tim media ini, Rabu (17/3/2022) siang di Pangkalpinang.
Bahkan dirinya pun membantah pula soal isu tak sedap yang menyebutkan dirinya sempat menerima setoran uang senilai Rp 1 juta tiap minggu per ponton dari hasil kegiatan tambang ilegal yang berjumlah puluhan unit ponton yang beroperasi di perairan setempat dan sekitarnya.
"Tidak ada sepeser pun saya terima uang senilai Rp 1 juta tiap minggu perponton. Jelas ini adalah isu yang tak benar dan saya berani katakan ini," ungkapnya.
Namun disinggung lebih jauh terkait kenapa namanya ikut disebut-sebut terlibat dalam pusara tambang ilegal di perairan Perimping dan sekitarnya, namun SU tak menampik jika awalnya dirinya sebelumnya sempat ditawari oleh oknum pengurus tembang untuk turut andil dalam tambang Ilegal itu lantaran dirinya diketahui saat itu merupakan putra asal daerah setempat dan merupakan orang dekat pimpinan Ditpolair Polda Kep Babel atau sebagai ajudan kala itu.
Meski begitu SU sendiri mengaku kepada Tim Media ini jika dirinya waktu itu sempat menolak tawaran tersebut lantaran ia masih berpikir terkait dampak negatif yang bakal dihadapinya nanti.
"Waktu itu sempat saya tolak tawaran tersebut karena saya menilai hal ini sangatlah riskan terhadap diri saya," katanya.
Sementara itu Tim Media ini terus berupaya menggali informasi lebih jauh maupun investigasi terkait aktifitas tambang di lokasi perairan setempat (Perimping). Informasi lain pun menyebutkan jika tambang ilegal di lokasi tersebut tak saja beroperasi di aliran sungai (DAS) Perimping, namun tambang ilegal ini pun hingga kini telah merambah di seputaran perairan pulau Kianak, Kecamatan Belinyu.
Selain itu informasi dari serumlah warga lainnya termasuk keterangan narasumber lainnya pun menyebutkan pula jika tambang ilegal di perairan setempat dan sekitarnya dikoordinir oleh tiga kelompok.
Tiga kelompok ini masing-masing dikoordinir oleh oknum warga diduga EZ dan ZA keduanya warga desa setempat. Selain itu diduga pula oknum warga lainnya turut disebut-sebut koordinator yakni RE dan OS.
Sementara itu ZA saat dikonfirmasi terkait namanya disebut selaku salah satu koordinator tambang ilegal di perairan Perimping dan sekitarnya ia justru berkilah.
"Maaf pak kalo soal info aktifitas tambang di perrimping ku dak tau," jawab ZA melalui pesan singkat (Whats App), Rabu (17/3/2022) siang.
Namun kembali disinggung soal aktifitas Tambang Ilegal di perairan Kianak Belinyu ZA malah membenarkan adanya aktifitas Tambang Ilegal beroperasi di perairan setempat.
"Benar pak, ku dak menampik kalo kianak ad aktifitas tambang pak.. cuma kalo aktifitas tersebut atas nama saya, saya rasa kurang tepat pak info nya," kilahnya lagi.
Sebelumnya Kapolsek Riau Silip, Iptu Eka Z sempat dikonfirmasi oleh Tim Media ini, pada Selasa (16/3/2022) siang terkait saat ini marak aktifitas tambang di perairan Perimping dan sekitarnya, namun Eka saat itu hanya berjanji akan melalukan pengecekan ke lokasi.
(RF / KBO Babel) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar