BANGKATENGAH, MM - Warga asal Desa Sampur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Mk (50) terpaksa melaporkan FA (43) warga asal Kota Bogor ke pihak Polres Bangka Tengah.
FA diketahui merupakan perwakilan dari pihak perusahaan kontraktor PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) dengan jabatan sebagai Direktur dilapor lantaran diduga nekat menyerahkan secarik lembaran cek kosong bernilai Rp 500.000.000,00 kepada Mk terkait pembayaran atau upah pekerjaan Sub Kontrak dalam proyek pekerjaan pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.
Menurut Mk, ia sendiri telah menyelesaikan pekerjaan yang diminta oleh pihak PT BACP namun saat ia meminta haknya guna untuk dibayar namun harapan dapat menerima sejumlah uang justru sebaliknya melainkan hanya 'isapan jempol' lantaran lembaran cek yang diberikan oleh terlapor (FA) ternyata diketahui kosong alias tak bernilai.
"Saya sudah laporkan kasus ini (FA -- red) ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah -- red) seingat saya bulan Desember 2021 lalu dilaporkan," kata Mk kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (11/3/2022) siang.
Tak cuma FA dipolisikan oleh Mk, namun seorang pejabat lainnya di perusahaan kontraktor ini pun (PT BACP), An (44) warga asal Kota Semarang turut pula terlapor di Polres Bangka Tengah atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 500.000.000,00 atau sebesar Rp 500 juta.
Menurut Mk, ia sendiri melaporkan An diketahui menjabat selaku Project Manager PT BACP ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) tertanggal 16 Pebruari 2022 lalu berawal dari uang miliknya senilai Rp 500 juta tersebut saat itu sempat dititipkan kepada An guna untuk pembelian sejumlah unit Air Conditioner (AC), namun barang yang dipesan (AC) justru tak kunjung ada.
Saat disinggung bagaimana perkembangan laporannya ke pihak kepolisian sampai saat ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor dua oknum pejabat perusahaan kontraktor (PT BACP) yakni FA dan An.
Menurut Mk, bila dirunutnya dua kasus tersebut atau terhitung sejak dilaporkanya ke pihak kepolisian (Polres Bangka Tengah) sampai saat ini sepengetahuanya belumlah ada seorang saksi pun dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka Tengah.
"Namun saya yakin pihak kepolisian akan secara profesional dalam bekerja sehingga laporan itu tetap ditindaklanjuti," harap Mk.
Sayangnya FA (direktur PT BACP) atau selaku pihak yang terlapor di Polres Bangka Tengah terkait dugaan kasus penipuan terhadap Mk justru tak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What's App (WA), Jumat (11/3/2022) siang sekitar pukul 15.13 WIB.
Begitu pula Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinte belumlah memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh dua oknum pejabat PT BACP buntut laporan dari seorang warga asal Sampur, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, meski sebelumnya sempat dikonfirmasi melalui pesan WA, Jumat (11/3/2022) siang namun tak ada jawaban.
(Tim KBO Babel) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar