BANGKABARAT, MM - Kendati aparat penegak hukum (APH) baik dari pihak kepolisian setempat maupun bersama tim gabungan kerapkali melakukan penertiban terhadap pelaku penambang pasir timah ilegal yang beraktifitas di kawasan hutan lindung Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Namun aktifitas penambang ilegal di lokasi atau kawasan tersebut kembali marak beroperasi, bahkan kini telah merambah kawasan hutan bakau (mangrove) hingga mengakibatkan sejumlah pohon bakau pun luluh-lantak dihajar oleh oknum pelaku tambang liar tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan setempat, dan sepertinya tidak takut lagi terhadap ancaman pidana penjara.
Dari hasil pantauan jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) belum lama ini tampak aktifitas penambangan timah ilegal dikawasan hutan lindung Belo Laut terlihat menggunakan pola secara tradisional menggunakan mesin skala kecil (Robin) dan sarana ponton.
Tambang skala kecil dengan mesin Robin kerap disebut sebagai TI tungau atau user-user, sedangkan dengan menggunakan mesin diatas Robin dan ponton dikenal dengan sebutan Ti Rajuk.
Meskipun diketahui, sebelumnya pihak Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka Barat dan bersama instansi APH Babel sempat melakukan penertiban, bahkan sempat menahan dan memproses para penambang ilegal tersebut, namun sayangnya pemilik tambang dan cukong timah sebagai penampung pasir timah ilegal yang disebut 'kolektor timah' lolos dari jeratan hukuman pidana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini dilapangan, kembali beraktifitas tambang timah ilegal ini disinyalir ada keterlibatan cukong timah/kolektor timah yang memberi jaminan aman dan kondusif, selain itu diduga pemilik Ti Tungau atau sebagai pemodal justru oknum APH itu sendiri.
Hal ini terungkap saat jejaring media pers Babel berhasil mengorek keterangan dari para pekerja bahwa dari ratusan Ti tungau yang beroperasi saat ini justru milik dan dikoordinir oleh oknum APH Babel yang berkolaborasi dengan sang cukong timah yang dikenal dengan istilah sistem 'koordinasi'.
"Selain pemilik Ti masyarakat sinilah, adelah punya aparat kite pemilik Ti, mane berani masyarakat yang bekerja kalau dakde yang mengkoordinir, dan kami hanya sebagai pekerja yang diupah," ungkap pria paruh baya (50) sembari meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (7/03/2022).
Saat berita ini dipublish aktifitas ratusan Ti tungau masih berlangsung bahkan akan terus bertambah jumlahnya, sudah dapat dipastikan Hutan bakau menjadi salah satu cara yang penting untuk mencegah abrasi dan instrusi air laut di pesisir pantai, dan habitat organisme pantai, seperti kepiting, udang, dan alga.
Jika kita tidak menjaga atau melindungi hutan bakau dan membiarkan kerusakannya, tentunya yang akan menerima bencana adalah masyarakat setempat dan anak cucu kita.
Diketahui, aktifitas penambangan di kawasan hutan lindung Belo Laut ini sudah berjalan satu bulan, dan terlihat pohonan bakau tumbang/roboh akibat aktifitas tambang timah ilegal.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siwanto,S.H,S.I.K,M.H saat diinformasikan adanya kegiatan aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung, belumlah memberi respon atau tanggapannya.
(RF/KBO Babel) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar