Kamis, 09 Desember 2021

Satgas Yonif 144/JY Menghadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan KPPBC TMP C Nanga Badau di Perbatasan



BADAU, MM - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY bersinergitas menghadiri acara Pemusnahan barang milik Negara (BMN) KPPBC TMP C Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

Dikatakannya Wijang Abdillah, selaku Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau", Pemusnahan BMN hasil Penindakan yang karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai,"jelasnya pada Rabu (08/12/2021).

Kepala KPPBC TMP C Nanga Badaupun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dengan turut berpartisipasi serta memberikan dukungan baik moril maupun materil sehingga KPPBC TMP C Nanga Badau mencapai keberhasilan di dalam melakukan tugas dan kewajibannya.

"Mengucapkan terimakasih banyak atas partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak, keberhasilan kami tentu tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya terutama dari Tim satgas Pam Tas Yonif 144/JY,bea cukai senantiasa terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal lainnya,"ungkapnya menutup penyampaian.


Ditempat yang sama Dansatgas Letkol Inf Andri Suratman menyampaikan bahwa, "Bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat dan masyarakat serta Penegak Hukum lain di perbatasan demi melaksanakan tugas, Bea Cukai Nanga Badau melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Rokok dan minuman beralkohol. Barang tersebut kemudian di musnahkan dengan cara dirusak dan bakar," terangnya menambahkan.

Kegiatan ini di akhiri dengan pemusnahan barang milik negara dengan dibakar,dan berjalan dengan lancar serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Pendi) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Bansos Lamongan Bermasalah, Erna Sujarwati Sebut TKSK Kedungpring Terlibat Dan Dinsos Tak Miliki 'Sense of Crisis'

JAWA TIMUR, MM - B antuan sosial (Bansos) sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) masih dipaksa diterima dalam b...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA