SEMARANG, MM - Setelah agenda sidang sebelumya sempat tertunda, pada Kamis (23/12/2021) Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng, mengelar sidang lanjutan Kode Etik Pofesi terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng AKBP ST, (24/12/2021).
Kasus ini mencuat setelah dilaporkannya AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya ,sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.
Sedangkan Kronologi kejadian sebelumnya, H Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati menyatakan perkara tidak ditemukan adanya unsur pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng AKBP ST dan metapkan H. Utomo sebagai tersangka.
Perlu diketahui bahwa kasus ini berawal saat HP melaporkan H. Utomo atas utang piutang yang dipidanakan.Usai sidang lanjutan kedua Kamis (23/12/2021) kepada awak media H. Utomo menjelaskan bahwa, "Sebenarnya kasus itu berawal utang piutang dari saudari PN. Dengan menggunakan beberapa jaminan termasuk di dalamnya ada sertifikat tanah, BPKB mobil, sepeda motor dan BPKB nya, bukti pengiriman kapal disertai foto copy bros akte kapal," jelas H.Utomo.
Lebih lanjut H.Utomo menjelaskan "Utang piutang sudah saya lunasi tetapi jaminan saya tidak dikembalikan, tiba tiba saudari PN melaporkan saya di Polres Pati dengan laporan pemalsuan bros akte dokumen padahal itu foto copy berwarna. Ketika ditangani penyidik Polres Pati akhirnya perkara dihentikan karena tidak cukup unsur pidannya, karena kami udah bayar lunas," ujar Utomo.
"Akhirnya saya melaporkan balik saudari PN terkait penggelapan jaminan saya, kok tiba tiba perkara saya di tarik ke Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabagwasidik. Saat memimpin gelar Kabadwasidik terkesan memojokkan saya dianggap saya melakukan pemalsuan. Saat itu yang dimunculkan hanya poto copy jenis akte sedang jaminan saya tiga surat tidak dimunculkan dalam sidang," ujar Utomo dengan nada rendah dan rona wajah sedih.
Sambungnya,"Saat ini yang saya laporkan adalah ketika Kabag wasidik dalam memimpin gelar tidak profesional, memaksakan kehendaknya padahal kasus tersebut itu sudah dihentikan. Sidang sebelumnya pada 7 desember AKBP. ST tidak hadir dalam sidang pertama," terangnya.
"Kemudian," lanjut Utomo,"Pada sidang kedua hari ini (23/12/2021) yang bersangkutan hadir semua, saksi dari Polres Pati ada 10 penyidik hadir semua. Begitu break seharusnya saya sebagai pelapor masuk dalam sesi dimintai keterangan dalam sidang akan tetapi pendamping kabid baglanggar AKBP.ST ada acara tidak bisa melanjutkan mendampingi alasannya anaknya khitanan. Akhirnya sidang ditunda lagi dilanjutkan rabu depan tanggal (29/12/2021),"ungkap Utomo.
Utomo menambahkan,"Saya melaporkan tidak profesionalan AKBP. ST saat dia memimpin gelar. Sebenarnya ada tanggapan dari kepolisian terkait utang piutang tetapi saudari PN meninggal dunia jadi laporan saya penggelapan dihentikan, ada SP3 nya.Jadi sidang KKEP ini terkait tidak profesionalan AKBP. ST dalam gelar perkara," imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum H.Utomo, Nikkri Ardiansyah, SH mengungkapkan,"Tadi menghadirkan 10 penyidik dari Polres Pati, yang dicecar dari Kanit satu dan pembantu penyidik serta Kasatreskrim AKP. Yosi. Pada intinya perkara itu dari Polres Pati tidak mau melanjutkan karena tidak cukup unsur, dan mau dibikinkan SP3, tiba tiba TR dari Polda Jateng turun karena mau dilanjutkan di Polda Jateng namun sebenarnya legal standingnya yang salah tangkap," ungkapnya.
"Pada prinsipnya dalam kasus H.Utomo ini tidak ada unsur kerugian, dan H.Utomo tidak pernah memalsukan data, itu photo copy semua sedangkan yang asli ada dan klien kami sudah melunasi hutangnya dan dari pelaporan PN sendiri merasa tidak ada kerugian material maupun inmaterial," pungkas Nikkri.
(AS) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar