PANGKALPINANG, MM - Pengiriman Terak/Slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan jumlah material yang dikirim sebanyak 1.737 ton dengan rincian : Terak I tahun 2019 : 325.727 Kg, Terak I tahun 2020 : 50.416,00 Kg dan Terak II : 1.361.553,00 Kg, menjadi sorotan tajam Awak Media dan Organisasi Masyarakat, (17/11/2021).
Persoalan pengiriman Tin Slag milik PT Timah Tbk yang menjadi perhatian dan sorotan publik akibat maraknya kejanggalan yang di timbulkan dari proses kegiatan tersebut sehingga dinilai oleh publik dan masyarakat pers terkesan ada indikasi sengaja ditutupi oleh pihak PT Timah Tbk, pasalnya banyak informasi yang didapat dimana seharusnya perlu diklarifikasi oleh pihak Perusahaan Tambang Negara ini, agar masyarakat/publik tidak berprasangka buruk terhadap kebijak manajemen Perusahaan tersebut.
Persoalan yang menjadi buah bibir di berbagai kalangan masyarakat yang kemudian mengundang banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diantaranya menyangkut pola kerjasama peleburan pasir timah maupun Tin Slag yang disinyalir banyak kejanggalan sehingga menjadi pertanyaan bagi publik, dari perjanjian kerjasama upah lebur, proses SOP atau pengawasan peleburan pasir timah di smelter mitra perusahaannya, SOP pengiriman dan pengangkutan Tin Slag dengan manifestasi yang masih dianggap sebagai limbah B3, dan simpang siurnya Perusahaan mitra yang menampung limbah Tin Slag untuk lebur menjadi timah balok.
Terkait persoalan yang menjadi pertanyaan publik seharusnya selain perlu untuk direspon dengan cepat dan diklarifikasi oleh PT Timah agar adanya ke Transparanan dan Keterbukaan dalam memberikan Informasi kepada publik/masyarakat khusus kepada masyarakat Pers Babel, juga di dalam memberikan informasi pada publikpun harus jelas, tegas dan benar namun tidak Plin-plan dan Plintat-plintut, apalagi informasi tersebut di keluarkan oleh perusahaan sekelas PT Timah Tbk yang notabene adalah BUMN yang sudah go-Internasional di bawah naungan Menteri BUMN Erick Tohir, seyogyanya di lakukan secara Profesional sehingga apa yang di sampaikan pada publikpun dapat menjadi acuan serta dapat meluruskan persoalan dan menjadi sebuah informasi yang benar, jelas dan dapat di percaya.Dalam hal ini terkait tentang keberadaan ribuan Tin Slag milik PT Timah Tbk ditampung oleh siapa atau perusahaan smelter mitra yang mana.
Tim jejaring media Pers Babel bersama salah satu Ormas di Babel melakukan investigasi langsung ke lokasi penampungan smelter yang berada di desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru, pukul 15.30 wib, Senin (16/11/2021).
Sebelumnya, sebanyak 32 truck yang mengantar tin slag milik PT Timah diakui oleh Acin Bos CV Venus berada di pabrik penampungannya, dan bahkan ditegaskan Acin pihak PT Timah hanya menumpang menimbang saja.
Justru, sisa ribuan tin slag yang berada di tongkang Samudera Bintan 90 yang diangkut dengan puluhan dum truck, dan terpantau aktifitas bongkar muat telah selesai pada dini hari, Senin malam (16/11/2021), dan ditampung oleh mitra perusahaan PT Timah Tbk berada dikawasan Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, adalah PT Samudera Kopan Metalindo.
Terdokumentasi oleh jejaring media Pers Babel, tampak tumpukan Tin Slag milik PT Timah berada didalam lokasi pabrik tidak jauh dari bangunan gudang pabrik perusahaan.
Meskipun, kehadiran Tim Awak Media bersama Ormas Babel disambut baik oleh pihak perusahaan pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo, dan disambut langsung oleh Rudi yang diketahui sebagai direktur perusahaan smelter PT Samudera Kopan Metalindo, bahkan Rudi pun bersedia diwawancarai untuk memberi informasi kepada Awak Media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun Pers Babel sangat minin mendapatkan kejelasan informasi dan data terkait dengan kelengkapan perizinan sebagai penampungan, pengelolaan limbah B3 dan perjanjian kerjasama peleburan yang dimiliki oleh perusahaan ini.
Kepada Awak Media, Direktur PT Samudera Kopan Metalindo yang dipanggil Rudi Medan mengatakan bahwa," Ribuan ton Tin Slag yang diantar oleh ekspedisi ke pabrik smelter saya adalah milik PT Timah,"jelasnya.
Ketika ditanya terkait perizinan pengangkutan, penampungan, pengelolaan tin slag diketahui masih merupakan limbah B3, serta perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah, justru Rudi sebaliknya meminta Pers Babel untuk menanyakan ke PT Timah Tbk yang dianggapnya mempunyai perizinan yang lengkap terkait dengan Tin Slag yang akan dilebur di pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo yang dipimpinnya.
" Kita gak ngurusin izin pengirimannya, apa bagaimana itu urusan PT Timah Tbk dengan pihak ekspedisi, kita hanya menerima barangnya dan enga ambil pusing dengan ekpedisinya atau sana-situ yang lainnya," ungkap Rudi.
Kendati diakui olehnya bahwa pihaknya hanya menjalani sesuai dengan perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan pihak PT Timah Tbk.
"Kita hanya melaksanakan SPK (surat perjanjian kerjasama-red) dengan PT Timah Tbk sesuai targetnya untuk cepat selesai (dilebur-red)," ungkapnya.
Namun, pihaknya membantah jika Tin Slag yang diterima semua berkadar SN 20% keatas, bahkan dikatakan dari sebanyak ribuan Tin Slag ada beberapa ton yang tidak bisa dilebur lantaran kadar SN nya 0%, meskipun Rudi juga membanggakan bahwa smelternya memiliki teknologi yang sudah lulus uji kelayakan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh Awak Media Pers Babel, bahwa ada beberapa perusahaan Smelter Swasta di Babel yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM yang berkerjasama dengan perusahaan PT Timah Tbk, apakah PT Samudera Kopan Metalindo termasuk smelter yang tidak terdaftar?, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Tim Awak Media dalam melakukan investigasi dan penelusuran terkait indikasi korupsi berjama'ah di lingkungan PT Timah Tbk
Ketika disinggung kembali surat perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah TBK untuk bisa diperlihatkan kepada Pers Babel, kembali ditegaskan agar Pers Babel untuk menanyakan kepada PT Timah Tbk.
"Untuk surat perjanjian kerjasama atau SPK nya silakan tanya kepada PT Timah saja,"jawab pria berkepala plontos sambi tertawa lepas.
Kemudian, Awak Media Babel bersama Ormas Babel bergagas menuju ke kantor Humas PT Timah Tbk, untuk mengkonfirmasi dan mengetahui lebih jauh terkait dengan persoalan kerjasama peleburan limbah B3 Tin Slag dengan Perusahaan Smelter PT Samudera Kopan Metalindo.
Namun sayangnya Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk atau Humas Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan tidak bisa ditemui, dengan berdalih bahwa dirinya sedang mengadakan rapat. Demikian juga hal dengan para pejabat dari PT Timah yang justru berkompeten untuk menjawab namun tidak ada satupun dari mereka mau memberikan informasi atau mengklarifikasi terkait persoalan tersebut kepada Awak Media.
Semakin menguat disinyalir bahwa ada sesuatu hal yang ditutupi atau disembunyikan oleh Perusahaan Tambang Timah Negara ini, dan jika publik atau masyarakat Bangka Belitung menilai bahwa persoalan pengiriman Tin Slag dari Smelter di Kabupaten Belitung Timur, kemudian dikirim untuk dilebur kembali pabrik Smelter PT Samudera Kokan Metalindo semakin mengundang banyak pertanyaan publik, lantaran ada sejumlah kejanggalan dalam proses kerjasama peleburan pasir timah yang menyisakan limbah sisa hasil proses produksi timah balok yang disebut Tin Slag atau Terak masih berkadar SN 22,2 % yang dinilai cukup tinggi, sekaligus mengungkapkan pula bahwa kinerja PT Timah lemah dalam pengawasan kerjasama serta Quality Control produksi, termasuk juga lemahnya pengawasan dari pihak Kementerian BUMN dalam mengawasi kinerja para pejabat di lingkungan PT Timah Tbk yang terindikasi kuat ada main mata.
Sungguh patut diduga ada kongkalikong antar oknum pejabat PT Timah dengan mitra perusahaan memiliki smelter, manakala terindikasi adanya upaya menetapkan Tin Slag untuk sengaja menjadi limbah berkadar SN diatas 4℅.
Sementara ada dugaan kuat ini merupakan proyek bancakan akhir tahun, melakukan bagi-bagi duit untuk Oknum Pejabat di PT Timah Tbk dengan modus pengendapan dan pengkaburan, dimana dalam proses pengerjaannya menganggap Tin Slag adalah limbah hasil produksi yang nantinya dihapus dari daftar aset perusahaan sebagai sumber pendapatan lainnya bagi perusahaan PT Timah Tbk, manakala pada gilirannya baru diketahui bahwa proyek tersebut justru merugikan keuangan perusahaan yang di kelola oleh negara, sehingga terkuras isi kantong PT Timah Tbk guna mengisi kantong pribadi para Oknum Pejabat di lingkungan PT Timah Tbk dengan kolusi dan korupsi secara masif dan terorganisir.
(Fermana/KBO Babel) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar