KABUPATEN BEKASI, MM - Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga harapan, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1.Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
2.PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1.Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
2.Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
3.SD : Rp. 900.000,-
4.SMP : Rp. 1.500.000,-
5.SMA : Rp. 2.000.000,-
6.Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7.Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Namun apa jadinya bila didalam kepengurusan pendaftaran dari para KPM di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bekasi terkesan lamban dan bertele-tele serta tidak responsif sehingga menimbulkan berbagai macam kekecewaan, protes, sumpah serapah serta dugaan miring bernada sumbang terhadap kinerja para pemangku jabatan di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi khususnya dan Kementerian Sosial umumnya yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial.
Hal tersebut di dapati Awak Media pada para penderita Disabilitas di Desa Satria Jaya Kabupaten Bekasi, dimana para Orang Tua penderita Disabilitas berat mengeluhkan terkait pendaftaran yang selain lamban juga bertele-tele serta tak kunjung terdaftar, dari banyaknya para orang tua yang mendaftarkan salah satunya yakni Ibu Kurnia warga Peum Graha Prima dimana dalam kurun waktu satu tahun empat bulan sejak didaftarkan hingga sampai saat inipun tak terrealisasi sebagai KPM.
"Saya sudah mendaftarkan anak saya yang Disabilitas untuk mendapatkan bantuan PKH Disabilitas melalui Kantor Desa Satria Jaya dari Tanggal 23 juni 2020 sampai saat ini tidak ada jawaban, sudah kurang lebih satu tahun empat bulanlah kalau dihitung sampai sekarang, jadi engga jelas Pemerintah ini ada apa tidak bantuan itu, kalau dari Desa bilang ada tapi sampai sekarang..Tongseng,"ucapnya seraya menunjukan jari angka nol.
"Kalau memang ada tapi tidak disampaikan apalagi situasi pandemi Civid-19 ini, itu harus ditindak, apalagi Presiden Jokowi bilang mau menindak Oknum yang menyalahgunakan uang negara untuk rakyat, Presiden Jokowi harus buktikan dong, sekarang Mensosnya Ibu Risma lagi yang terkenal setreng sama bawahannya, tapi mana buktinya, di Desa Satria Jaya banyak para penderita Disabilitas tapi sampai saat ini ditambah situasi sekarang PPKM tidak ada bantuan baik dari Pemkab Bekasi, Provinsi apalagi Pusat...gak jelas," tandasnya menggerutu.
Kades Satria Jaya saat di hubungi Awak Media pada (29/10/2021) pagi mengatakan memang tidak ada bantuan PKH untuk Disabilitas kendati ia telah menandatangani surat pengajuan untuk itu. terkait akan hal itu Kades Satria Jaya Astra Razan mengarahkan Awak Media untuk mendapatkan keterangan dari Abdul Hamid Haris selaku Kasi Pelayanan yang juga menangani dan mengetahui jelas masalah tersebut.
Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris
Dalam wawancara Awak Media dengan Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris terkait permasalahan pendaftaran PKH Disabilitas (29/10/2021) siang diruang kerjanya mengatakan.
"Jadi Pemerintahan Desa ini bekerja sesuai dengan aturan, kita sebagai pelayan masyarakat ..untuk pelayanan-pelayanan kita selalu menyiapkan data-data atau surat pengantar ke yang bersangkutan mau untuk di bawa ke Kecamatan, mau dibawa untuk ke Kabupaten...nah terkait masalah Julius Caesar memang data di kami itu dari tahun 2020 sudah masuk, mengajukan bantuan untuk Disabilitas anak yaitu disekitaran tanggal 23 Juni tahun 2020 berarti sudah setahun empat bulan, jadi kami memberikan surat itu.. merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dibantu..dibawa ke Kecamatan lalu ke Kabupaten..Desa hanya mengeluarkan surat itu, memang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penderita Disabilitas," ungkap Abdul Hamid Haris.
Disinggung tentang lama proses yang memakan waktu satu tahun lebih dan tak kunjung terrealisasi serta tak ada jawaban sampai saat ini, Kasi pelayanan Desa Satria Jaya mengemukakan.
"Nah itu yang menjadi banyak kendala di kita, lagi-lagi kita ini sebagai pelayan masyarakat, apabila ada warga yang berurusan dengan yang lebih tinggi (Pejabat-Red) Kecamatan atau di Pemda yang susah di respon tetep Desa-desa juga yang di salahin yang akan di kejar, jadi terkait lama atau tidaknya kami sih hanya bertugas menyampaikan saja, bukan kami yang memutuskan disana, jadi kewenangannya bukan di Desa, jadi ketentuan untuk cepat atau lambatnya bukan di Desa, tapi Desa selalu melayani apabila ada masyarakat yang minta bantuan," tandasnya.
Lebih lanjut Abdul Hamid Haris menjelaskan," Kita juga bingung nih..kenapa sampai begitu lambannya respon dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kasus Disabilitas ini, berarti di Dinas Sosial ini kita bingung juga kenapa surat ini lama diresponnya, entah kendala dimana saya juga tidak tahu..nanti silahkan langsung ditanyakan ke yang lebih tinggi lagi,"jelasnya.
Desa Satria Jaya berharap Pemkab Bekasi dapat bekerja secara optimal dengan cepat dan tepat agar dapat melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang lebih diutamakan dengan baik dan memuaskan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Kalau dikita, semua berharap setiap usulan masyarakat, kebutuhan masyarakat yang sudah kita.. kewenangan Desa sudah kita keluarkan itu mudah-mudahan direspon lebih cepat, tidak seperti menunggu tahunan begini, jadi baru cuma satu usulan saja untuk Disabilitas saja bisa sampai satu tahun tidak direspon, jadi nanti bagaimana usulan-usulan kita yang selanjutnya untuk masyarakat kalau tidak di respon... bagaimana ini.. pemerintahan tidak bisa berjalan optimal, jadi kita yang dibawah sebagai pemerintahan Desa yang di salahkan masyarakat.. dianggapnya kita engga bisa kerja.. padahal kita sudah menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kami, untuk kita kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi agar lebih cepat merespon terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan bantuan dari Pemkab Bekasi "pungkasnya.
(Joggie) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar