KABUPATEN MAJALENGKA, MM - Selumbari pada Kamis, (07/10/2021) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK-Tipikor) Kabupaten Majalengka bersama Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) melakukan audiensi dengan komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, (09/10/2021) .
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Majalengka, sengaja diundang langsung oleh LSM-KPK untuk mendampingi audiensi yang digelar LSM -KPK dengan Komisi lV DPRD Kabupaten Majalengka dan Dinsos.
Setelah menyimak beberapa pertanyaan dari LSM-KPK dan penjelasan dari Komisi lV dan juga dari Kadinsos, Fahmi Ikhwanushofa dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menanyakan soal pelabelan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras yang tiada lain dalah salahsatu komoditi yang harus ada dalam bantuan (BPNT) karena sesuai pedoman umum kategori sebagai karbohidrat. Kadinsos merasa bahwa dirinya selalu dikejar-kejar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Soal beras harus yang betul-betul layak untuk dikonsumsi oleh KPM, itu yang penting. Itulah aturannya pak, katanya harus berlabel. Karena ada aturannya dari kementerian, bahkan kami dikejar-kejar oleh Polda pak. Muter-muter, ngabrek-ngabrek E-Warung karena ini beras gak berlabel katanya," terang Kadinsos Majalengka.
Fahmi juga bertanya juga soal para pelaku usaha berasal dari Kabupaten Majalengka sendiri (pengusaha lokal-red). Menurutnya, perputran uang dalam program BPNT itu milyaran, mestinya bisa dijadikan sarana dan ruang untuk mengoptimalkan pemberdayaan berbagai potensi sumber daya lokal.
"Makanya, saya dengan Dinas Pangan 'sok atuh dilabelkeun lah anu ti penggilingan teh, améh teu disalahkeun ku Polda (silahkan dong dilabelin yang dari penggilingan itu, biar gak disalahin oleh polda), karena Polda harus bersertifikat, berlabel ya? Iya itu izin edar," jawab Kadinsos.
Sebelumnya, Sunoko, S.H selaku Divisi Hukum dari DPD LSM-KPK, Kabupaten Majalengka, meminta Dinas Sosial dan Komisi lV supaya tegas menutup e-warung "Siluman" yang masih beroperasi melayani Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT walaupun warung tersebut tidak berjualan sembako.
Selain itu Sunoko mengatakan, banyaknya mesin Electronic Data Capture (EDC) keliling diduga menjadi salahsatu penyebab terjadinya carut marut program BPNT. Kemudian ketidakjelasan data yang diterima oleh Dinsos dan kurang transparannya bank BRI Kabupaten Majalengka terkait data dan saldo program BPNT, menjadi perhatian khusus DPD LSM-KPK Kabupaten Majalengka.
"Jika memang bank BRI terkesan kurang transparan soal data, Kadinsos dan komisi IV harus berani beri teguran keras kepada pihak bank BRI sebagai juru bayar program BPNT, masih banyak kok bank yang lain. Ganti saja jika BRI macam-macam," ujar Sunoko tegas.
Sunoko menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Majalengka harus berani melakukan terobosan keputusan politik visioner. Permasalahan program BPNT di Majalengka tidak lepas juga dari mafia bansos yang bermain, sehingga komoditi menjadi bancakan oleh oknum-oknum, Sunoko meminta pemerintah daerah menjadikan BUMDES menjadi suplier utama bagi e-warong di desanya. Disamping perekonomian BUMDES bisa dihidupkan juga memutus mata rantai mafia bansos diprogram BPNT.
"Kita berharap pemerintah daerah Kabupaten Majalengka melakukan terobosan kebijakan politik baru, BUMDES bisa menjadi solusi bagi permasalahan penyalur komoditi, dimana saat ini banyak oknum-oknum yang bermain sehingga kualitas dan harga komoditi menjadi tidak realistis dan jauh dari aturan dalam pedoman umum pelaksanaan program BPNT," tambahnya.
Masih dalam penjelasannya, Kadinsos kabupaten Majalengka, dr Gandana, mengatakan bahwa sudah ada peraturan baru dari kementrian salah satu nya e-warong siluman (e-warong yang tidak ada usaha sembako ) untuk di tutup dan di ganti.
"Sudah ada peraturan baru dari kementrian, dimana salah satunya adalah e-warong yang tidak punya badan usaha sembako untuk ditutup dan diganti," terang Gandana.
Sementara itu, tim audiensi DPD LSM-KPK dan Aliansi Wartawan Indonesia menyayangkan tidak diundang nya satgas pangan, Sekda, dan BRI dalam audiensi dengan komisi IV tersebut. Padahal dengan lengkapnya undangan diharapkan ada titik temu atas carut marut program BPNT di Kabupaten Majalengka.
"Jika benar apa yang diketahui temen-temen dilapangan terkait beredarnya mesin EDC tak bertuan dan banyaknya warung-warung yang tak pantas dijadikan e-warung, bahkan adanya bengkel motor dijadikan e-warung, seharusnya dari pihak bank terkait hadir atau dihadirkan dalam audiensi ini, supaya semuanya jelas dan terang benderang." Tukas Heri selaku Sekretaris AWI.
(Firman/Joggie) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar