Selasa, 28 September 2021

Polsek Labuhan Ruku Gelar Operasi Yustisi , Kapolsek : 'Tindak 20 Pelanggar Prokes, 15 Teguran Lisan 5 Push Up!'



KAB.BATU BARA , MM - Operasi yustisi Stasioner Polres Batu Bara di Pimpin langsung Kapolsek Labuhan ruku AKP, Jagani Sijabat didampingi oleh KBO Satlantas Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Ops Yustisi dengan sasaran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengunakan masker juga tidak menjaga jarak dan juga memberikan himbauan protokol kesehatan dengan humanis,(27/09/2021).

Kapolsek Labuhan ruku AKP Jagani Sijabat didampingi KBO Satlantas Iptu J. Manurung memimpin apel kesiapan dalam melaksanakan tugas Operasi Yustisi.

"Dalam Operasi Yustisi dilakasankan di Desa Karang Baru dan Pekan Rabu yang berada di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan dengan mengucapkan 5 Sila dari Pancasila," ujar Kapolsek Labuhan ruku dalam penyampaian pidatonya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, selain memberikan sangsi Polsek Labuhan ruku juga membagi bagi masker kepada masyarakat atau pedagang di Pekan Rabu.

"Razia Operasi Yustisi Stasioner di 15 Lokasi terdapat 1 Lokasi yang diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku terjaring 20 orang pelanggar dan 15 orang diberikan sangsi hukuman lisan 5 Orang diberikan sangsi Push Up sebanyak 10 kali," ungkap AKP Jagani Sijabat.
 
"Operasi Yustisi dilaksanakan dengan berdasarkan undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Kesatuan Indonesia dangan instruksi Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 sampai di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Desease 2019 pada tanggal 09 juli 2021," paparnya.

Lebih lanjut Kapolsek Labuhan ruku mengatakan,"Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 juli tahun 2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah dan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta surat perintah Nomor : Sprin 1073/IX/PAM.3/2021 tanggal 25 September 2021 prihal kegiatan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku," pungkas AKP Jagani Sijabat

Dalam kegiatan Operasi Yustisi, Kapolsek Labuhan ruku AKP,Jagani Sijabat juga didampingi Padal Ops Yustisi KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Operasi Yustisi Personil Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan ruku yang terdiri dari Sat Shabara 1 personil, Sat Narkoba 1 Personil, Sat Intel 1 Personil, Sat Reskrim 1 Personil, Satlantas 3 Personil, Sat Binmas 1 Personil, Polsek Labuhan ruku 5 Personil.

(RH) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Sekolah Usulkan Pembangunan Tak Direspons Pemkab Bekasi, Kades : Tolong Perhatikan Keluhan, Harus Dibantulah!

KABUPATEN BEKASI, MM - Desa Satria Jaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di Balairoom Kantor BPD Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara,...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA