JAKARTA, MM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pada 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan, yang menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua peristiwa bersejarah setelah Proklamasi Kemerdekaan tersebut, selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.
"Jika selama ini Hari Konstitusi hanya diperingati oleh MPR RI, untuk tahun berikutnya Hari Konstitusi juga harus diperingati oleh seluruh warga bangsa. Oleh pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan seluruh masyarakat Indonesia, dalam satu rangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengingat konstitusi bukan hanya milik MPR, tetapi juga milik seluruh bangsa Indonesia. Tidak ada negara tanpa konstitusi, tidak ada pemerintahan tanpa konstitusi, serta tidak ada lembaga negara tanpa konstitusi," ujar Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir ke-76 MPR RI, di komplek Majelis, Jakarta, Rabu (18/8/21).
Turut hadir secara fisik dan virtual, antara lain Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua MK Anwar Usman, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, para Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Fadel Muhammad dan Hidayat Nur Wahid serta para Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Cita-cita luhur tersebut adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya.
"Rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar jelas menegaskan, kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh penuhnya, memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, dan mewujudkan kemakmuran untuk semua," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, karenanya tidak boleh lupa bahwa tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
"Dengan pemaknaan yang demikian, Peringatan Hari Konstitusi yang pada tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan Hari Lahir MPR bukan hanya sebagai kegiatan seremonial dari tahun ke tahun, melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka," tandas Bamsoet.
(Tnr) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar