JAKARTA, MM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghimbau para Kepala Daerah menggenjot penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar lebih tepat sasaran.
Halim Iskandar melaporkan, Dana Desa yang digunakan untuk menopang peningkatan daya beli dan peningkatan konsumsi ada dua yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
"BLT Dana Desa menjadi supporting (pendukung) DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga keberadaannya hadir karena Covid-19," kata Halim Iskandar saat menjadi narsum di Klik Indonesia Petang TVRI, Selasa (20/7/2021).
Doktor Honoris Causa dari UNY ini memaparkan, sasaran utama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga yang terdampak Covid-19, kehilangan matapencaharian, belum termasuk dalam DTKS, dan miliki anggota keluarga yang berpenyakit kronis menahun.
PKTD sasarannya adalah keluarga setengah penganggur, kelompok miskin dan kelompok marjinal lainnya seperti difabel dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang tahun kemarin jumlah mencapai 2,4 juta jiwa.
Halim Iskandar mengingatkan jika Dana Desa itu bersumber dari APBN yang fokus ke penanganan Covid-19.
Selain itu, Dana Desa juga difokuskan ke Desa Lawan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang hidupkan lagi Pos Gerbang Desa dan Ruang-ruang Isolasi Desa.
Halim Iskandar menyatakan tidak ada lagi alasan keterlibatan penyaluran BLT ini karena Kementerian Keuangan telah berikan relaksasi yang akan permudah proses pencairan.
"Jadi tidak ada lagi warga desa yang belum peroleh jaring pengaman sosial, ini harus di cover oleh BLT Dana Desa," kata Halim Iskandar.
Untuk percepat penyaluran, Kemendes PDTT lakukan pemantauan setiap hari melalui Pendamping Desa dan Kepala Desa serta Pemerintah Daerah.
Kemendes, kata Gus Halim sapaan akrabnya, akan berikan sanksi tegas kepada Desa yang tidak manfaatkan Dana Desa untuk BLT, PKTD dan Desa Lawan Covid-19.
"Ini tiga hal yang tidak bisa ditawar. BLT merujuk pada data tahun 2020 sekitar 8 juta KPM, kemudian untuk PKTD dan Desa Aman Covid-19. Jika dibawah 2020 maka akan dievaluasi," kata Gus Halim.
Gus Halim memohon kepada Kepala Daerah untuk selalu mengecek desa-desa soal penyaluran tiga hal tadi, minimal setara dengan tahun 2020. Bahkan, Kemendes bakal kirimkan data sebagai referensi.
"Jika ada penambahan, silahkan karena Dana Desa boleh digunakan buat itu meski lebih besar dari tahun 2020," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Kemudian PKTD ini harus dimaksimalkan karena yang diuntungkan adalah Pemerintah Daerah karena jika Dana Desa dimaksimalkan maka warga desa tidak akan terdampak secara signifikan atas pandemi Covid-19 ini.
(Frm) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar