Sabtu, 17 Juli 2021

Konferensi Pers BNN Aceh Tentang Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sebanyak 31,4 Kg


ACEH, MM - BNN Aceh gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 31,4 Kg. Kegiatan Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, yang berlangsung dihalaman kantor BNN Aceh. Jum'at 16 Juli 2021.

Kepala BNNP Aceh mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

"Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

"Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Kepala BNNP Aceh mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

"Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

(Udin) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Dua Menteri Akan Hadir Pada Acara Kick Off HKSN 2024 Di Taman Firdaus Desa Talaga Mancak, Serang, Banten

BANTEN, MM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, pada Senin (16/12/2024) akan menggelar kick off Hari Kesetiakawan Sosial Nasi...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA