MEDAN, MM - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK. MH, pimpin langsung penangkapan sindikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut, salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Menurut penuturan Kapolsek "Ketiga pelaku ini masing - masing berbagi tugas, yaitu YAP (33 thn pelaku utama) alamat Helvetia Timur, JH (31 thn membantu mencongkel rumah korban) alamat Helvetia Timur, NR (28 thn menerima titipan tas dari JH) alamat Medan Barat," tuturnya.
"Selanjutnya Kami mendapat informasi sekira pukul 16.00 wib hari kamis (24/06), Pelaku YAP berada di jalan Paya Geli Sunggal, dan kami lakukan gerakan cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri, namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya dari pinggangnya, seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP," papar Kapolsek.
"Dari keterangan Pelaku YAP, Ianya tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut, kami melakukan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk - duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gg.Rukun Helvetia Timur, saat pelaku JH diinterogasi di Tkp ianya mengakui perbuatannya dan berperan sebagai Pembongkaran Rumah Korban," sambungnya.
Lanjut Kapolsek," Kemudian hasil dari keterangan Pelaku JH bahwasanya Tas korban yang berisikan Senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR (28), saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan Ianya mengakui kalau dirinya menerima Tas yang berisikan Senpi dari pelaku YAP,"ungkapnya.
"Modus para pelaku sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut pada hari kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia,"ujar Pardamean.
"Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama RUDI,"imbuh Kapolsek.
"Barang bukti yang dapat diamankan 1(satu) pucuk Senpi FN jenis HS, 15(lima belas) butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2(dua) buah Obeng, 1(satu) buah pisau carter, 1(satu) buah Tang, 1(satu) buah tas warna hitam berisikan 1(satu) buah baret, 1(satu) buah masker, 4(empat) bed nama, 2(dua) simbol Pol Air, 2(dua) papan obat, 1(satu) buah kunci borgol dan 1(satu) unit Handphone Merek Vivo warna biru, 1(satu) unit kendaraan sepeda motor merek Vario (alat yang digunakan), Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"pungkas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.
(Red) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar