Senin, 10 Mei 2021

Kodam XII/Tpr Laksanakan Pembekalan PPKM Skala Mikro dan Sosialisasi Aplikasi Silacak



KUBU RAYA, MM - Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, Kodam XII/Tanjungpura melaksanakan Pembekalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan Sosialisasi Aplikasi Silacak bertempat di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr, pada  Senin (10/5/21).

Acara pembukaan pembekalan PPKM Skala Mikro dihadiri Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Asep Safrudin, Kadiskes Kalbar dan Kadis PMD Kalbar.

Sedangkan pembekalan dan sosialisasi diikuti secara tatap muka dan virtual oleh para Danrem dan Dandim jajaran Kodam XII/Tpr, para Kapolres dan Kajari se-Kalbar.

Usai acara pembukaan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan adalah melaksanakan sosialisasi PPKM Mikro dan pengenalan aplikasi Silacak oleh Satgas Kesehatan Provinsi Kalbar.

"Selain itu kita juga akan membuat Tim Mobile untuk mengecek keberadaan Satgas PPKM mikro yang sudah terbentuk baik itu tingkat desa maupun tingkat RT dan RW," terang Pangdam XII/Tpr.

Lanjut Pangdam XII/Tpr menjelaskan, nantinya Tim Mobile yang dibentuk akan mengecek terkait bagaimana kesiapan operasional Satgas PPKM Mikro di tingkat desa, RT dan RW.

"Dan dengan adanya aplikasi Silacak ini dapat membantu ikut serta mengevaluasi tentang sebaran Covid-19 dan bagaimana penanganannya itu yang kita harapkan. Aplikasi ini baru pertama kali, nantinya akan terus menerus disosialisasikan hingga tingkat bawah, harapannya dapat menyasar PPKM skala mikro di tingkat RT dan RW," jelasnya.

Sedangkan sebelumnya Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., saat memberikan sambutan meminta kepada Kodam XII/Tpr dan Polda Kalbar untuk membantu dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kalbar.

"Saya minta ke Pangdam dan Kapolda supaya Dandim dan Kapolres ini lebih gencar. Harusnya Bupati jangan sungkan mengeluarkan anggaran untuk ini karena sudah ada aturannya," kata Gubernur Kalbar. 

(Dbl) MM

Sumber : (Pendam XII/Tpr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS Dinilai Gagal Faham, Ketua Umum IP3N : Perseroan Perorangan Jelas Dapat Digunakan Sebagai Badan Hukum Perusahaan Pers !

JAKARTA, MM - Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, MS. tentang PT Perseorangan tidak bisa dipakai sebagai badan hukum Pers Media...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA