KABUPATEN BEKASI, MM - Diduga ada permainan kotor dan main mata Diskominfotik, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan Perusahaan Pembangun Tower , terkait maraknya bangunan Tower tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi basis pengawasan ketiga Dinas tersebut, namun tak ada tindakan tegas dalam implementasinya di lapangan, salah satunya yang berlokasi di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,(18/04/2021).
Hal tersebut di ketahui jelas berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan pernyataan jelas tertanggal 22 Maret 2021, sebagai jawaban dari DPMPTSP atas pengaduan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab.Bekasi, Irwan A, bernomor : 503/53-7/IEVDAL/DPMPTSP/III/2021 terkait adanya pembangunan Tower di Rt 002, Rw 013, Kampung Rukem, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terindikasi tak berizin lengkap.
Entah memang kurang Koordinasi atau kurang Komunikasi antar Dinas, atau ada main mata yang mungkin diduga kuat Dinas Kominfotik, Dinas Cipta Karya (Tarkim) dan Satpol PP telah menerima upeti dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), sehingga tidak ada tindakan berarti seperti penyegelan kegiatan atau Satpol PP Line yang dilakukan di lokasi pembangunan Tower tersebut, hal itu di ungkapkan oleh Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Irwan A, saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media, bahwa," Ini sangat aneh sekali..sebab pengaduan yang saya lakukan atas nama organisasi kewartawanan pada tanggal 15 Maret 2021 sudah di jawab oleh DPMPTSP bahwa pembangunan tower yang dilakukan oleh PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS) tidak ada izin...bahwa menurut Kepala DPMPTSP, sejak 2010 sampai dengan 2021 PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan apapun ke Kepala DPMPTSP, dimana dalam surat jawaban tersebut telah di tanda tangani oleh Kepala DPMPTSP, Yanyan Akhmad Kurnia, dengan surat tembusan ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kasatpol PP namun sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Dinas Kominfotik, Tarkim dan Satpol PP Kab. Bekasi selaku eksekutor penegak perda terkait pembangunan yang tak memiliki IMB tersebut," ungkap Irwan.
" Hal tersebut sudah pernah kami tanyakan pada keduanya baik Dinas Kominfotik maupun Kasatpol PP yang mana pada saat itu Kasatpol PP di wakilkan oleh Sekertarisnya, Deni dan disaksikan oleh Kabidnya, Kadarusman namun seolah permasalahan ini tidak berarti dimata mereka, kendati hal tersebut telah di jelaskan secara tertulis oleh Kepala DPMPTSP dan PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), dan sudah di surati sebelumnya oleh Kepala Desa Mangun Jaya namun tak pernah di jawab, kemudian persoalan ini sudah disampaikan dengan jelas pada Kadarusman untuk diteruskan pada Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M namun tak pernah ada jawaban pasti tentang tindakan apa yang mereka lakukan selaku ASN yang Notabene bekerja dengan mendapatkan gaji dari pajak rakyat," tandas Ketua DPC AWI.
Lebih lanjut Irwan menegaskan, bahwa," Melihat gelagat seperti ini patut diduga Diskominfotik, Distarkim dan Satpol PP Kab. Bekasi telah menerima suap atau upeti dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS) sehingga mereka tidak mau melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya, nanti kami dari AWI akan komunikasi intensif dengan Inspektorat dan BKD serta Sekda Kab. Bekasi terkait kenapa memelihara pegawainya yang tidak mau bekerja sesuai Tupoksinya dan kenapa hal tersebut terjadi dibiarkan saja tanpa pengawasan dari pihak Inspektorat maupun BKD dan Sekda selaku struktural tertinggi di ASN, sebab kalau orang-orang seperti ini di biarkan terus bekerja, akan banyak daerah dan negara di rugikan dengan melalaikan Tupoksinya sehingga PAD tidak tercover akibat ulah mereka yang malas bekerja namun mengharapkan gaji tetap lancar, dan dapat di bilang "ASN Makan Gaji Buta".....begitulah Kura-kura," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Irwan.A.
Berdasarkan penelusuran Awak Media dilokasi pembangunan , memang tidak terlihat ada segel yang terpampang baik dari Diskominfotik maupun Satpol PP dan hal tersebutpun ditanyakan Awak Media pada warga setempat mengenai ada atau tidaknya dari Pemda yang datang menyegel lokasi tersebut, warga setempat mengatakan, "Tidak ada orang dinas yang datang, baik Satpol PP atau yang lainnya untuk menyetop pekerjaan pembangunan tower itu (seraya menunjuk ke arah Tower-Red), yang ada mereka berhenti sementara karena pakerjaan mereka sudah selesai dan akan di lanjutkan lagi,..mungkin habis lebaran atau kapan saya tidak tahu," ungkap warga setempat yang membuka warung di lokasi pengerjaan.
Ketika Awak Media mengkonfirmasi Kades Mangun Jaya, Jayadi Said terkait surat yang dilayangkan Desa sudah ada atau belum jawaban dari PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS), Kades Jayadi Said menegaskan," Sampai saat ini belum ada jawaban, surat yang kita kirimkan ke PT INTI BANGUN SEJAHTERA.Tbk (IBS)," tegas Jayadi Said.
(Joggie) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar