Senin, 12 April 2021

Ketum KPAI (Seto Mulyadi) Desak Penegak Hukum Agar Hukum Berat Pelaku Pencabulan Anak Di Tapung Hulu


KABUPATEN KAMPAR, MM - Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akrab disapa Kak Seto sangat mengecam keras atas kasus Pencabulan yang dialami oleh diri RJ dan RF yang diduga dilakukan STH selaku Ayah Tiri korban.(11/4.2021).

Yang mana sesuai dengan pengakuan tersangka kepada Penyidik di Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang menangani kasus ini bahwa pelaku memulai melakukan aksi pencabulan terhadap RJ dan RF semenjak tahun 2017, artinya sejak berusia 12 tahun RJ sudah menjadi budak seks Ayah Tiri nya, jadi sudah harusnya tersangka STH ini di Hukum dengan seberat beratnya sesuai dengan Undang undang yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Ketua Umum KPAI Seto Muladi menjelaskan bahwa, "Aturan yang digunakan untuk menjerat tersangka STH dalam kasus adalah Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016: tentang Perubahan  Kedua adas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.maka Pasal yang tepat untuk menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat 1 yang berbunyi Setiap pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.dan bahkan pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas,tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Ayat (5) dan (6).jadi Pasal yang dikenakan oleh penyidik sudah sangat tepat. Papar Kak Setto.

Selaku Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kak Seto juga berharap,ketika nantinya Tersangka dihadapkan di Meja Persidangan agar kiranya Hakim dapat menjatuhkan Hukuman yang setimpal,"Sebab selama 4 tahun sudah RJ dan Kakaknya menderita akibat perlakuan Ayah Tiri yang tidak bermoral ini," Tegasnya. 

Lanjutnya,"Bukankah seharusnya Ia melindungi anak anaknya dari hal hal yang tidak di inginkan?tapi mengapa malah Ia sendiri yang menjadi Predator terhadap anaknya sendiri.maka dari itu selaku Ketua Umum KPAI saya berharap agar Kejaksaan juga dapat mengajukan tuntutan nya dengan seberat beratnya.karena pada saat sekarang ini korban RJ dan Kakaknya sudah Kehilangan masa depannya dan menanggung malu akibat ulah tidak bermoral Tersangka," Pungkas Kak Seto dengan geram.

(Ps) MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

HUT TNI ke-79, Kodim 1618/TTU Bersama Forkopimda, Polres TTU, Kejari TTU Dan BPJS TTU Menggelar Acara Jalan Sehat

KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, MM – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY hadir dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79 tahun ...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA