JAKARTA, MM- DR Kapitra Ampera SH MH (Ahli Hukum Tata Negara) menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua merupakan gerakan Terorisme dan Separatisme, (27/04/2021).
Karena itu Kapitra minta agar aksi tersebut jangan lagi disebut kelompok kriminal maupun kelompok kriminal bersenjata.
"Tindakan sekelompok orang Papua itu adalah aksi terorisme dan separatisme yang harus segera ditumpas oleh aparat," kata Kapitra.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 April 2021 Kapitra juga meminta Pemerintah mengubah status aksi sekelompok orang di Papua menjadi kelompok teroris dan separatis.
Dengan demikian aksi tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas mengubah status di Papua itu menjadi kelompok teroris dan separatis.
"Selama ini aksi di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan. Itu kan aksi teroris," kata Kapitra.
Serangan KKB banyak menimbulkan korban jiwa. Terbaru, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha meninggal dunia akibat ditembak oleh KKB, di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, "Banyak lagi tindakan teror lainnya, seperti ancaman kekerasan dan penggunaan senjata api yang menimbulkan efek ketakutan secara luas di masyarakat," katanya.
Kapitra mendesak pemerintah pusat bersama TNI-Polri segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi aksi kekerasan dan baku tembak yang sering terjadi antara aparat TNI-Polri di Papua.
Menurut dia, Pemerintah perlu memetakan lokasi dan mengidentifikasi strategi agar TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dapat melawan aksi kekerasan yang dilakukan teroris dan separatis.
"Tidak ada KKB di Papua, yang ada adalah teroris dan separatis. Kegiatan separatisnya adalah melakukan pemborontakan bersenjata ingin melepaskan diri dari wilayah sah dan pemerintah yang sah," ungkap Kapitra selaku ahli dalam bidang Hukum Tata Negara..
"Untuk itu pemerintah pusat harus tegas ini waktunya untuk menghentikan teroris separatis dengan menumpas dan menghancurkannya," tandasnya.
Kapitra juga menyebutkan kondisi ini sudah terlalu dibiarkan sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum ditemukan jawabannya secara tegas.
(Jg) MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar