Selasa, 28 Oktober 2025

Wakili Pangdam I/BB, Kasdam I/BB Menghadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Astaka Pancing, Medan


MEDAN, MM - Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya mewakili Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Astaka Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Jalan William Iskandar No. 9 Medan, Selasa (28/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution.

Dalam sambutannya, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang dibacakan oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution menyampaikan pentingnya momentum Sumpah Pemuda sebagai pengingat lahirnya kesadaran nasional. 

“Hari ini kita berkumpul untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-97, sebuah momen bersejarah yang menandai lahirnya kesadaran nasional bahwa pemuda dari berbagai daerah, suku, dan bahasa memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bersatu,” ucap Erick dalam sambutannya.

Erick menegaskan, semangat Sumpah Pemuda tahun 1928 bukan sekadar kata-kata, melainkan tekad yang menyatukan seluruh anak bangsa. Tema peringatan tahun ini, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, disebutnya menjadi refleksi agar generasi muda terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

“Pemuda Indonesia harus menjadi pelaku perubahan, bukan penonton. Jadilah pemuda yang adaptif, kreatif, dan berintegritas,” pesan Menpora.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa. Menurut Erick, perbedaan suku, agama, dan budaya bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang memperindah Indonesia. 

“Dengan persatuan, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan sebagaimana para pemuda tahun 1928 yang mampu melampaui perbedaan demi satu tujuan, yakni Indonesia yang bersatu,” lanjutnya.

Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda Sumut, antara lain Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Dankodaeral I, Dankosek I Medan, Danlanud Soewondo Medan, Wakapolda Sumut, serta Aspers Kasdam I/BB.


(Butet) MM 

Senin, 27 Oktober 2025

SMSI Gelar Diskusi Nasional 2025, Mengupas Tuntas Peran Dan Kehadiran Medsos Dalam Pengintaian UU ITE Yang Baru


JAKARTA, MM — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025.

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3).

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. 


(*) MM


Jumat, 26 September 2025

Tingkatkan Realisasi APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wamendagri Bima Desak Pemda Segera Tingkatkan Anggaran


JAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memacu pemerintah daerah (Pemda) agar segera meningkatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun nasional.

“Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai target, maka perputaran uang di daerah melalui maksimalisasi dari belanja daerah adalah faktor utama,” tegasnya saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, percepatan realisasi APBD menjadi kunci untuk menggerakkan sektor ekonomi, menambah lapangan kerja, hingga mempercepat pembangunan infrastruktur. Bima juga mengingatkan agar pada triwulan ketiga tahun ini, realisasi belanja daerah semestinya sudah mencapai minimal 70 persen untuk belanja modal dan barang/jasa, serta 75 persen untuk belanja pegawai. 

“Nah, sekali lagi ini adalah target minimal dari capaian realisasi belanja daerah,” ujarnya.

Meski secara umum realisasi pendapatan daerah menunjukkan capaian positif, Bima menyoroti masih rendahnya realisasi belanja di sejumlah daerah. Ia mencontohkan ada daerah dengan pendapatan yang tinggi, tapi belanjanya belum berjalan optimal. Karena itu, ia meminta Pemda yang realisasi belanjanya masih rendah agar segera mengambil langkah percepatan.

Di lain sisi, Bima memaparkan sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi belanja. Hal itu mulai dari keterlambatan penetapan APBD, lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, hingga keterbatasan sumber daya manusia (SDM). 

Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah untuk turun langsung memantau perkembangan realisasi belanja di setiap perangkat daerah.

“Kita mendorong Bapak-Ibu sekalian untuk, terutama kepala daerah atau [kepala] dinas terkait, untuk melakukan pendataan dan mendorong lebih cepat proses pengadaan barang dan jasa, agar belanjanya bisa maksimal,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bima juga berdialog dengan para perwakilan Pemda yang hadir. Dialog tersebut untuk menggali lebih jauh persoalan yang dihadapi daerah dalam merealisasikan APBD, sekaligus mencari solusi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.


(Ira) MM

Selasa, 23 September 2025

Tragedi Keracunan MBG Bandung Barat, Ketua Pembina ASWIN: Program MBG Malapetaka Dan Bencana Bagi Para Siswa Sekolah!


BANDUNG, MM - Ada 3 (tiga) dapur SPPG di Bandung Barat menjadi penyebab keracunan massal: dua di Cipongkor (Dapur SPPG Makmur Jaya dan Neglasari) dan satu di Cihampelas (Dapur SPPG Mekarmukti). Ketiga dapur SPPG di Bandung Barat menjadi “klaster” dalam kasus keracunan massal.(23/9/2025).

Terkait akan adanya peristiwa tersebut Ketua Dewan Pembina ASWIN angkat bicara dan menilai bahwa program MBG tersebut yang merupakan program unggulan bagi Kepemerintahan Presiden Prabowo adalah Malapetaka dan Bencana bagi kesehatan para siswa sekolah di Indonesia. Dimana hal ini menjadi sangat memprihatinkan dan sangat mengecewakan bagi masyarakat terhadap program tersebut.

"Kejadian keracunan MBG di Bandung Barat ini merupakan peristiwa besar yang menggegerkan Jawa Barat dan Nasional, sangat memprihatinnya dan menyedihkan serta mengecewakan, yang seharusnya program MBG ini memberi solusi kesehatan anak sekolah malah menjadi malapetaka dan bencana", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Berdasarkan laporan media, berikut kronologi dan dampak utama:

1. Gelombang pertama (Senin 22 September 2025)
Ratusan siswa (PAUD sampai SMA/SMK) mengalami gejala: mual, muntah, sesak napas, pusing, dll. Sumber keracunan diyakini berasal dari paket makanan dari dapur Makmur Jaya di Cipari. 

2. Gelombang kedua (Rabu 24 September 2025)
Laporan muncul bahwa kasus keracunan meluas dengan sumber makanan dari dapur Neglasari di Cipongkor.
3. Gelombang ketiga (Rabu 24 September 2025)
Terkait SPPG Mekarmukti, dari sekitar 1.600 porsi makanan yang disalurkan, lebih dari 50 anak dilaporkan mengalami gejala keracunan serupa (mual, pusing, lemas, dsb). Di antara korban, ada siswa SMK di Cihampelas yang melaporkan gejala setelah mengonsumsi MBG dari dapur Mekarmukti. 

Jumlah korban keracunan diperkirakan dari masing-masing dapur, antara lain Dapur Makmur Jaya sekitar 411-475 orang, Dapur Neglasari sekitar 200-220 orang, Mekarmukti sekitar 60 orang. Informasi korban semuanya terus betkembang, diperkirakan kemungkinan bisa mencapai 1000 orang.

"Ini berbahaya, kalau sudah pasti akibat keracunan dari MBG maka kami mendesak KDM Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat agar memberi sanksi yang berat dan langsung menutup ketiga dapur SPPG secara permanen, agar dijadikan contoh dan perhatian bagi seluruh SPPG yang lainnya", tambah  Aceng Syamsul Hadie.

Aceng Syamsul menegaskan bahwa tugas utama SPPG diantaranya adalah memperhatikan standar gizi dan kebersihan, dimana SPPG wajib dan mengutamakan untuk mamastikan makanan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan menjaga standar kebersihan yang ketat, sehingga makanan yang disajikan tidak akan mengakibatkan keracunan.

"Namun nyatanya tidak sesuai dengan realita yang ada dan bahkan berbanding terbalik 180 derajat, yang seharusnya menyehatkan berdasarkan pengawasan Badan Gizi Nasional, alih-alih malah keracunan," tegasnya.

" Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo selaku pencetus program unggulannya dan dirinya wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian bawahannya didalam mengimplementasikan program tersebut. Kami berharap Pak Presiden Prabowo segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjalankan program tersebut. Namun bila hal tersebut tidak dilakukan dengan segera maka hal ini dapat menimbulkan berbagai tanggapan miring dengan dugaan adanya pembiaran serta unsur kesengajaan dalam peristiwa keracunan menjadi peracunan," pungkas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Sementara menurut pernyataan Sekda Jawa Barat, sampel makanan dari tiga dapur SPPG sudah dikirim ke laboratorium untuk diuji, dan hasilnya akan dijadikan dasar laporan resmi ke BGN. 

"BGN telah menghentikan sementara program MBG di Bandung Barat agar evaluasi menyeluruh bisa dilakukan (termasuk aspek teknis pengolahan makanan) — tapi ini keputusan tindakan sementara, bukan keputusan laboratorium akhir," ungkap Herman Suryatman pada Media.


(Red) MM
Editor: Tim Redaksi


Sumber/Penulis : Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM

Kamis, 18 September 2025

Dugaan Peredaran Bawang Ilegal Mengemuka di Pontianak, Publik Soroti Gudang Misterius Dan Desak APH Bertindak


KALIMANTAN BARAT, MM – Maraknya dugaan peredaran bawang putih dan bawang merah ilegal di Kota Pontianak kembali mencuat ke publik. Gudang misterius di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Tim Investigasi Gabungan Awak Media. Kamis (18/9/2025).

Temuan ini diungkap oleh Iim Investigasi gabungan Awak Media yang dipimpin oleh Supandi, setelah melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu (17/9/2025). Investigasi mengarah pada sebuah gudang berlokasi di Jalan Budi Karya/Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Dari pantauan langsung, awak media mendapati aktivitas bongkar muat mencurigakan di dalam ruko yang tertutup rapat.

Sebuah mobil Pik Up berwarna putih terlihat keluar dari gudang dengan membawa tumpukan karung bawang putih dan bawang merah. Setelah aktivitas selesai, pintu ruko kembali ditutup rapat. Sopir mobil Pik Up menyebut gudang tersebut milik seseorang berinisial AY.

“Dugaan kuat bahwa praktik penyelundupan bawang masih berlangsung secara terorganisir. Mirisnya, aktivitas ini seolah luput dari pengawasan aparat,” ungkap Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media.

Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a, terkait larangan penyelundupan barang impor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, khususnya pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mengatur kewajiban impor bawang putih melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

"Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik semacam ini juga dikhawatirkan mengganggu stabilitas harga pasar dan membahayakan ketahanan pangan. Produk impor tanpa karantina berisiko membawa hama, penyakit, dan tidak memenuhi standar konsumsi masyarakat," beber Ketua Tim Investigasi Awak Media.

Atas temuan tersebut, Tim Media  melaporkan kepada pihak berwenang dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. 

"Instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Dinas Perdagangan juga diminta tidak tinggal diam dalam mengawasi peredaran komoditas strategis ini," ujar Supandi.

Hingga berita ini diturunkan, 18 September 2025 belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status ruko maupun barang yang berada di dalamnya. 

"Tim Investigasi Media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang," tandasnya.

Lanjutnya," Redaksi juga melayani serat menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang di beritakan berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999," pungkas Ketua Tim Investigasi Awak Media, Supandi.


(Djono) MM

Sumber: Supandi, Ketua Tim Investigasi Awak Media

Jumat, 12 September 2025

Dugaan Penghinaan Dayak Masuk Meja Polda Kalimantan Barat, Ketum Mangkok Merah: Segera Tangkap Reski Ka'bah!


KALIMANTAN BARAT, MM – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak oleh akun TikTok bernama Reski Ka'bah terus bergulir. Ketua Umum Mangkok Merah, Iyen Bagago, bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak kembali mendatangi Polda Kalimantan Barat pada Jumat (12/9/2025). 

Kedatangan tersebut menindaklanjuti panggilan penyidik untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah mereka ajukan. Laporan pengaduan itu kini resmi tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/249/IX/2025/SPKT/Polda Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Ketua Umum Mangkok Merah menegaskan bahwa kehadirannya ke Polda Kalbar mewakili suara dan aspirasi masyarakat Dayak yang merasa terhina oleh konten akun tersebut.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap saudara Reski Ka'bah. Tindakannya sudah jelas merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar konstitusi, dan menyinggung hak asasi manusia masyarakat Dayak di seluruh Pulau Borneo,” ujar Iyen Bagago.

Ia menambahkan, jika kasus serupa dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas, maka potensi terulangnya kembali tindakan provokatif serupa sangat besar.

"Jangan ada pembiaran oleh penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ketenteraman dan kerukunan masyarakat yang selama ini telah terjalin baik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius sejumlah elemen masyarakat Dayak di Kalimantan Barat. 

"Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas," pungkas Ketua Umum Mangkok Merah,  Iyen Bagago.  


(Daljono) MM


Sumber: Ketua Umum Mangkok Merah  Iyen Bagago

Selasa, 09 September 2025

Korupsi Dana Hibah 'Gereja Kalimantan Evangelis' Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Kejati Kalbar Seret 2 Tersangka Masuk Bui

KALIMANTAN BARAT, MM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2019. (9/9/2025).

Dua tersangka yang ditahan yakni HN, selaku Seksi Pelaksana pembangunan, dan RG, selaku Koordinator Tenaga Teknis pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

“Asas kecukupan bukti sudah terpenuhi. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju,SH.MH.dalam keterangan persnya.

TA 2017: Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang. Namun, proyek yang dikerjakan HN dan RG tidak sesuai dengan NPHD/RAB. Audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar menemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta.

TA 2019: Pemkab Sintang kembali menyalurkan dana hibah sebesar Rp3 miliar. Namun, HN selaku pelaksana membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Faktanya, pembangunan gereja telah rampung pada 2018 dan tidak ada pekerjaan baru di tahun 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian penuh sebesar Rp 3 miliar.

"Total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini mencapai Rp3,7 miliar," katanya.

Ia menekankan bahwa, HN ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

RG ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025.

"Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1-3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tekan Siju.

Guna kelancaran penyidikan dan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, HN dan RG ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025.

“Khusus untuk TA 2019, penyidikan masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain,” tegas Aspidsus Kejati Kalbar.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif. Kejati Kalbar akan secara berkala menyampaikan perkembangan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH.MH.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah untuk pembangunan rumah ibadah, yang semestinya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.


(Daljono) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Wakili Pangdam I/BB, Kasdam I/BB Menghadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Astaka Pancing, Medan

MEDAN, MM - Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya mewakili Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri upacara peri...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

POSTINGAN POPULER