Kamis, 27 Maret 2025

Hadirkan 175 Penerima, Masjid Jami Nurul Huda Menggelar Santunan Dan Penyaluran Zakat Fitrah di Halaman Masjid


KABUPATEN BEKASI, MM - Masjid Jami Nurul Huda menggelar berbagi kasih dengan santunan Yatim Piatu dan Dhuafa berikut penyaluran Zakat Fitrah  se Dusun 1dari 7 Rt di Rw 02 dan Rw 01 dengan beberapa Rt di pelataran Masjid Jami Nurul Huda Kampung Pulo Puter, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, pada Kamis (27/3/2025).

Acara diawali dengan pembacaan surat yasin secara bersama oleh para jamaah Masjid Jami Nurul Huda beserta para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut baik dari Pemerintah Desa Srimahi dengan perwakilannya ,BPD Srimahi dengan perwakilannya, Bhabinsa, Bimaspol, Kadus 1, Ketua Rt 1sampai7 dan Ketua Rw02 serta para tokoh masyarakat setempat beserta para alim ulama.

Dalam penyampaiannya Ketua DKM Masjid Jami Nurul Huda mengingatkan kepada yanghadir akan telah banyaknya para kaum Dhuafa yng telah meninggal dinia berdasarkan data yang didapatnya.

"Kita mengadakan acara Yatim dan Dhuafa yang kedua kalinya, mudah-mudahan kita semua berada didalam perlindungan Allah SWT agar selalu di berikan kesehatan, sebab saya kemaren melihat data Dhuafa dari proposal yang lama sudah banyak yang pulang. Tahun lalu kita masih kumpul bersama tau-tau begitu saya cek sudah banyak yang ke rahmatullah, mudah-mudahan pada hari ini tentunya kita sehat dan panjang umur, bisa ketemu lagi di bulan Ramadhan yang akan datang," ucap Misan Spd.

Ia juga bersyukur bahwa pada Yatiman saat ini mulai semakin berkembang dengan meraih para Yatim Piatu mencapai satu Dusun, dimana pada tahun sebelumnya hanya satu Rukun Warga.

"Kalau tahun kemaren Yatimnya satu Rw, alhamdulilah tahun ini melebar menjadi satu Kadus termasuk Rw 01 sebanyak 25 Yatim saya tarik hari ini kesini, menurut catatan Panitia data Yatim yang hadir sebanyak 70 orang sementara Dhuafanya berjumlah 105 orang. Jadi total keseluruhannya Yatim dan Dhuafa berjumlah 175 orang dan itupun masih banyak yang terlewat," tutur Ketua DKM.

"Padahal kemaren saya sudah panggil dari Ketua Rt 01 sampai Rt 07 saya panggil kemaren saya suruh cek data warganya, kemungkinan ada yang lewat.. jadi mohon maklum bila tidak terdaftar...namanya manusia mungkin lupa," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut bukan hanya santunan Yatim dan Dhuafa namun di sertai pula dengan penyaluran Zakat Fitrah.

"Insyaallah pada sore hari ini bukan hanya santunan , kami panitia juga akan menyalurkan zakat fitrah. Jadi ada dua ..ada santunan dan ada penyaluran zakat fitrah yang akan diberikan kepada kaum yang membutuhkan," pungkas Guru Misan Spd.

Dirinya juga menguraikan bahwa sumber dana kegiatan ini bukan dari diri pribadinya saja namun dari peran serta masyarakat sekitar atau wilayah setempat

Kegiatan acara berjalan lancar yang di lanjutkan dengan seksi interaktif Ketua DKM dengan para anak Yatim dan Dhuafa terkait rukun islam dan khatam al Qur'an dimana yang mampu menjawab dengan benar dan melakukan khatam Al Qur'an mendapatkan hadiah yang kemudian di raih oleh seorang anak Yatim dan dua emak-emak Dhuafa, lalu santunan dan pemberian zakat fitrah yang di akhiri dengan berbuka puasa bersama jamaah Masjid Jami Nurul Huda dengan para anak Yatim Piatu.

(Joggie) MM


Senin, 17 Maret 2025

Kemendagri Tanda Tangani MoU Dengan Lintas K/L Guna Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW - RDTR Wilayah


JAKARTA, MM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Acara digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Mendagri mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah 2 tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah 3 dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. “Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.

Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat. Sebab, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis data geospasial yang akurat. “Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang yang jelas, peta tata ruang yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung investasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat daerah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di daerah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW yang belum selesai, dilanjutkan dengan detail tata ruang,” jelasnya.

Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

(Indri) MM

Selasa, 04 Maret 2025

Evakuasi Warga Terdampak Banjr di Bekasi, Ratusan Tentara Kodim 0507/Bekasi Dan Yonif 202/Tajimalela Dikerahkan

BEKASI, MM - Wilayah Jakarta dan Kota Bekasi merupakan wilayah yang terdampak banjir cukup parah akibat hujan yang mengguyur sejak Senin sore (3/3/2025) hingga Selasa pagi (4/3/2025).

Beberapa lokasi di Kota Bekasi yang terdampak banjir di antaranya di Kelurahan Jakasetia, Perumahan Jaka Kencana, Perumahan Galaxy, Perumahan Rawalumbu, Perumahan Narogong, Perumahan Pondok Hijau Permai, Perumahan Kemang Pratama, Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, dan Jati Asih.

TNI mengerahkan ratusan prajurit untuk membantu korban banjir di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela dan Kodim 0507/Bekasi.

Akibat banjir, banyak warga yang harus segera dievakuasi. Untuk itu, ratusan personel Kodim 0507/Bekasi dan Batalyon Infanteri (Yonif) 202/Tajimalela turun berjibaku membantu warga yang terjebak banjir sejak senin malam hingga siang hari ini.

Tampak terlihat Babinsa Kelurahan Jakasetia turut juga membantu evakuasi warga RW 04 Perumahan Jaka Kencana yang masih tertinggal di dalam rumah terendam banjir kurang lebih setinggi 1,5 meter.

Komandan Yonif 202/Tajimalela menyampaikan bahwa pihaknya mengirim pasukan untuk membantu korban banjir Bekasi di Perumahan Pondok Gede Permai, Jati Rasa, Jatiasih, Kemang Pratama, Rawalumbu, hingga Taman Galaxy.

”Kami terjunkan dua SST (Satuan Setingkat Peleton) di Perumahan Pondok Gede Permai, dua SST di sektor Kemang Pratama, serta dua SST lainnya di Perumahan Kemang, Bekasi. Di sektor Kalimalang, kami juga mendirikan dapur lapangan untuk memenuhi kebutuhan makanan para pengungsi,” ujar Mayor Infanteri Dhavid Nurhadiansyah.

Dirinya juga mengatakan bahwa prioritas utama anak buahnya adalah mengevakuasi warga dari rumah-rumah yang masih terendam banjir, terutama balita, lansia, serta kelompok rentan lainnya. Selain itu, para prajurit juga disiagakan untuk membantu pengamanan rumah-rumah warga yang ditinggal mengungsi.

Hingga Selasa sore, personel gabungan dari TNI, BPBD dan instansi terkait masih terus melakukan penyisiran ke pemukiman warga untuk melakukan evakuasi.


(Rokdiman) MM

Senin, 24 Februari 2025

Putusan Pengadilan Maupun Penyidikan Kepolisian Dinilai Cacat Hukum, LSM.KOMAKOPEPA Surati Perlindungan Hukum ke MA


JAKARTA, MM - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(Joggie) MM



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA


Kamis, 20 Februari 2025

Kades Lambangsari Suport Kegiatan Katar Terlantik Rp 100 Juta, Pipit Haryati: Karena Kegiatan Sosial Enggak Ada Uangnya!


KABUPATEN BEKASI, MM - Pelantikan pengurus Karang Taruna Desa Lambangsari masa bakti 2024-2029 di gelar Desa Lambangsari di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (20/02/2025).

Diawali dengan pelantikan dan pengucapan sumpah serta janji  Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari Terpilih beserta jajaran pengurus yang terbentuk. Acara dihiasi juga dengan tampilan pencak silat dan tradisi adat pelantikan dan pengukuhan Karang Taruna. 

Dalam penyampaiannya  Ketua Karang Taruna Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul menekankan pada persatuan dan kesatuan serta soliditas keanggotaan Karang Taruna Desa Lambangsari di bawah kepemimpinannya.

"Mari kita sama-sama berkomunikasi yang baik sehingga apa yang kita lakukan  hasilnya akan baik," ucapnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi dukungan penuh Kades Lambangsari, Pipit Haryati terhadap Karang Taruna yang di nakhodainya.

"Saya juga berterimakasih kepada Pemerintah Desa Lambangsari serta jajarannya yang terus mensupport kami. Dan di tahun 2025 kita mendapat support anggaran dari Desa Lambangsari sebesar seratus juta rupiah," tandasnya disambut tepuk tangan para hadirin.

Lanjutnya,"Itu merupakan bentuk komitmen bahwa Desa Lambangsari siap mendukung kita di Karang Taruna. Untuk itu mari kita sama-sama membangun Desa Lambangsari untuk lebih maju lagi," tutup Ketua Karang Taruna Desa Lambangsari terpilih, Muhammad Sahrul.

Sementara Kades Lambangsari, Pipit Haryati dalam pidatonya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua Karang Taruna terpilih periode 2024-2029 beserta seluruh jajaran pengurusnya.

"Harapannya tidak hanya pada pelantikannya saja senangatnya, tetapi bagaimana Lambangsari ini lima tahun kedepan diisi oleh peran serta para pemuda dengan bagaimana Lambangsari menjadi ladangnya ibadah," ucap Pipit Haryati berharap.

"Karena jatuhnya kenapa?" sambungnya,"Sosial.. kesetiakawanan sosial, pak Ketua Karang Taruna gak ada uangnya..gak ada uangnya disini..jadikanlah Lambangsari yang pertama niatkan karena ibadah.Tadi sudah di bacakan dan sudah bersumpah jalankan tugas, apa jargonnya "Salam Kesetia Kawanan Sosial"..sosial artinya tidak ada uang, tidak ada income...tapi yakinlah kalau sudah ada niat ibadah pasti akan di balas oleh allah," tutupnya memberi semangat.

Disisi lain Ketua Karang Kecamatan Tambun Selatan, Muhammad Arif Rahman meminta selain anggaran dukungan dari Pemerintah Desa Lambangsari agar di gunakan sebaik-baiknya juga berharap agar Karang Taruna Lambangsari dapat bersinergi dengan berbagai Ormas yang ada di wilayah Desa Lambangsari.

"Ada anggaran seratus juta untuk kegiatan dan menjalankan program dari Pemerintah Desa Lambangsari. Saya berharap itu dapat di maksimalkan dan menggandeng pemuda- pemuda Ormas yang ada di Desa Lambangsari," tandas Muhammad Arif Rahman.

Acara tersebut berjalan cukup lancar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Lambangsari, Pipit Haryati beserta perangkat, Ketua BPD Lambangsari, Tuti Elawati beserta jajaran, Ketua Karang Taruna Kecamatan, Muhammad Arif Rahman, beserta anggota, Bhabinsa, Bimaspol, Ka puskesmas Lambangsari, serta seluruh Ketua Karang Taruna Desa se Kecamatan Tambun Selatan.


(Joggie) MM

Senin, 17 Februari 2025

Presiden Prabowo Inisiasi Makan Siang Bersama Usai Rapat Terbatas, Menkomdigi Sebut Hal Ini Akan Dijadikan Tradisi


JAKARTA, MM - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. Tradisi baru ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarmenteri dalam suasana yang lebih santai namun tetap produktif.

“Kalau yang siang ini, ini pertama kalinya dan menurut Presiden akan dijadikan tradisi juga untuk makan siang bersama, jajaran Menko dan Menteri-Menteri di bawah Kemenko sekaligus juga rapat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan penanganan judi online yang menjadi perhatian pemerintah. Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

“Presiden tadi kembali membahas mengenai perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan, kemungkinan bentuknya PP (Peraturan Pemerintah), yang memang mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir satu juta situs judi online. Namun, Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan terus diperkuat.

“Men-take down situs tidak sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah tanpa giat-giat lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta pembaruan terkait upaya perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penggodokan peraturan yang akan mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk konten berbahaya.

“Tadi beliau juga minta di-update mengenai itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri yang akan menyampaikan,” ungkap Menkomdigi.

Tradisi makan siang bersama ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para menteri untuk berdiskusi secara lebih informal namun tetap substansial, sehingga koordinasi antarkementerian semakin efektif dalam menjalankan program-program pemerintahan.


(IRM/ABD/TF) MM

Minggu, 09 Februari 2025

Tinjau Persiapan Retreat Kepala Daerah, Wamendagri Bima Kunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta

YOGYAKARTA, MM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau persiapan retreat kepala daerah yang akan digelar di Kota Magelang. Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Bima mengunjungi Istana Kepresidenan Yogyakarta sebagai salah satu opsi untuk titik kumpul (meeting point) sebelum keberangkatan bersama menuju Magelang.(9/2/2025).

Bima menjelaskan, para kepala daerah akan berkumpul di Yogyakarta sebelum berangkat menggunakan bus ke lokasi pembekalan. Saat ini, simulasi keberangkatan sedang dilakukan dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait di Jakarta.

“Jadi ada beberapa opsi. Opsinya adalah berkumpul di Jogja. Di Jogja salah satunya adalah titik ini (Istana Kepresidenan Yogyakarta). Tadi Kepala Istana sampaikan sangat berkenan karena memang sudah sangat memungkinkan juga,” kata Bima di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kelurahan Ngupasan, Kemantrèn Gondomanan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).

Bima menjelaskan, pelantikan 505 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2025. Para kepala daerah tersebut merupakan mereka yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya telah dinyatakan tidak berlanjut berdasarkan putusan dismissal. Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dijadwalkan 21 [Februari] para kepala daerah itu akan mengikuti pembekalan di Magelang. Dan kami di Kemendagri, BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama [dengan] Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional). Ini [kami] sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” terangnya.

Retreat Kepala Daerah direncanakan berlangsung selama tujuh hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Magelang dipilih sebagai lokasi karena telah disiapkan oleh Presiden sebagai tempat pembekalan bagi para Kepala Daerah. Selain itu, fasilitas dan infrastruktur yang tersedia di Magelang dinilai memadai serta mendukung efisiensi anggaran.

“Dimulai dari [Retreat] Kabinet Merah Putih, di sana sudah ada tempatnya. Jadi daripada kita mengeluarkan anggaran lagi untuk tempat-tempat lain, lebih efektif, efisien di situ saja. Karena tenda-tendanya bisa menggunakan tenda-tenda yang sudah disiapkan dan sempat digunakan oleh para menteri di sana,” ungkapnya.

Adapun materi yang akan disampaikan dalam Retreat Kepala Daerah di antaranya terdiri dari tiga hal. 

"Pertama, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Daerah.Kedua, program Asta Cita yang akan dipaparkan oleh para menteri terkait; serta ketiga, pembekalan dari Lemhannas," tutur Wamendagri.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memberikan pemahaman terkait efisiensi anggaran, serta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung efisiensi tersebut.

“Kemendagri sendiri sekarang sedang menyusun Surat Edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” tandas Wamendagri, Bima Arya Sugiarto.


(Alamsyah) MM


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA TER UP-DATE

Hadirkan 175 Penerima, Masjid Jami Nurul Huda Menggelar Santunan Dan Penyaluran Zakat Fitrah di Halaman Masjid

KABUPATEN BEKASI, MM - Masjid Jami Nurul Huda menggelar berbagi kasih dengan santunan Yatim Piatu dan Dhuafa berikut penyaluran Zakat Fitrah...

BERITA TERKINI


MEDIA MAJAPAHIT

MEDIA MAJAPAHIT

BERITA LAINNYA